BerandaHabar UtamaIsran Hadi Sepakat Maju...

Isran Hadi Sepakat Maju Jalur Independen

Terbaru

SAMARINDA. Pencalonan untuk maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim semakin dekat. Dimana per Maret ini beberapa tahapan telah dimulai sehingga para bakal calon pun harus bersiap jika ingin berkontestasi nantinya.

Namun ada yang menarik dari mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim sebelumnya yaitu Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Keduanya pun serempak dikabarkan akan bersatu kembali sebagai bakal pasangan calon di Pilkada Kaltim.

Tetapi perlu diketahui, setelah melepas jabatan sebagai Ketua Partai Nasdem Kaltim, Isran Noor pun kini hanya menjadi rakyat biasa yang tak memiliki perahu besar ataupun partai politik.

Begitu juga Hadi Mulyadi, yang pada 2019 lalu diusung kuat PKS , kini sudah berpindah partai ke Gelora dan menjadi Ketua DPD Gelora Kaltim. Ironisnya, suara yang kurang dari partai pengusung Prabowo Gibran ini tak cukup, menghantarkan puluhan ribu suara Hadi Mulyadi melancong kembali ke Senayan (sebutan DPR RI).

Dikonfirmasi terkait majunya kedua pasangan ini, Sekjek Partai Gelora, Sarwono pun membenarkan. Bahwa keduanya akan maju kembali namun melalui jalur indenpent atau perseorangan. “Ya Insya Allah, ” ucapnya Minggu (17/3).

Ditanya lebih lanjut soal pergerakan apa yang sudah dilakukan, dirinya pun masih enggan menjawab pesan yang diberikan kepada dirinya.

Media ini juga mengkonfirmasi, mantan Wakil Gubernur Kaltim, 2019 – 2023 , Hadi Mulyadi. Dirinya dengan tegas membenarkan akan maju lagi dalam kontestasi Pilkada dengan jalur independen.

“Ya, mohon doa dan izin maju Pilgub Kaltim jalur independen bersama pak Isran Noor, ” ungkapnya

Hadi juga mengakui bahwa timnya kini sedang berusaha menggalang dukungan suara dari masyarakat Kaltim sebagai syarat pencalonan tersebut.

Namun dirinya juga tidak menutup kemungkinan maju dengan perahu partai, jika ada yang mengusung nantinya. ” Bisa saja, ” jelasnya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:

Jumlah Dukungan Penduduk, Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan: Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

Untuk penyebaran dukungan, jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Jika berkaca pada aturan ini, dengan jumlah penduduk Kaltim mencapai 3.909.740 jiwa di 2023 maka, Isran Hadi harus memenuhi dukungan 8,5 persen atau 332.327 surat dukungan untuk maju di Pilkada Kaltim melalui jalur independen.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka