BerandaHabar BanjarbaruDiduga Oknum ASN Kota...

Diduga Oknum ASN Kota Banjarbaru Kepergok Ngamar Bersama Istri Orang

Terbaru

Diduga terlibat perselingkuhan dengan istri orang, Aparatur Sipil Negara (ASN) disebuah instansi pemerintahan Kota Banjarbaru dilaporkan ke pihak kepolisian.

Perselingkuhan ini diketahui, usai sang suami wanita tersebut menggerebek langsung ke salah satu indekos di sekitaran Kecamatan Landasan Ulin, pada Rabu (16/08/23).

Saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian Polres Banjarbaru, Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan jika ada laporan mengenai kasus perselingkuhan tersebut.

“Dilaporkan sesaat setelah kejadian pada hari rabu tanggal 16 agustus 2023 sekitar pukul 00.30 wita di Jl. Kasturi 1 Kel. Sysmnoor,” ungkapnya kepada Tim Habarkalimantan.com melalui pesan Whatsapp.

Lebih lanjut, Syahruji menjelaskan, laporan tersebut sedang dalam penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

“Saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru, dangan sangkaan diduga melanggar psl 284 KUHP tentang perzinahan,” tuturnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Kasi Opsdal Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, terkait dengan adanya kasus tersebut, pihaknya akan lebih giat melaksakan pemeriksaan terhadap kamar kos, penginapan atau losmen yang ada di Banjarbaru.

“Tentunya kami akan lebih giat lagi dalam melakukan pemeriksaan dan rajia terhadap penginapan, kamar kos maupun losmen-losmen yang ada di Kota Banjarbaru,” jelasnya.

Akan tetapi ujarnya, hal tersebut tidak mungkin hanya dilakukan oleh pihak Satpol PP mau pun pihak berwajib.

“Untuk hal ini tidak mungkin hanya Satpol PP dan pihak berwajib saja, tentunya harus ada peran masyarakat juga untuk memantau dan melaporkan terkait penginapan maupun tempat yang berpotensi digunakan untuk hal-hal seperti itu,” terangnya.

Lebih jauh, Yanto juga menjelaskan, semua aturan sudah jelas untuk semua penginapan yang ada di Kota Banjarbaru, bahwa tidak boleh membiarkan ada pengunjung yang bermalam sekamar jika bukan suami istri.

“Semua aturan sudah jelas, namun masih banyak saja penginapan maupun kost-kost yang menyewakan tempat untuk bukan pasangan suami istri, jika nanti ada kedapatan tentu kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka