BerandaHabar Banjarbaru658 Jutaan Rupiah Dana...

658 Jutaan Rupiah Dana Hibah KONI Banjarbaru Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan

Terbaru

 Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Sahidanoor, Andryawan Perdana Dista Agara dan Faizal Aditya Wicaksana, serta Saksi Ahli dari Auditor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MF hadir pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, tahun anggaran 2018.

Sidang itu sendiri di gelar di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/3).

Setelah dilakukan Audit BPKP terhadap penggunaan Anggaran Dana Hibah KONI, ditemukan adanya penggunaan Dana Hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan total nilai kerugian sebesar Rp658.664.575,- (enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)

MF, Saksi Ahli dari Auditor BPKP Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)

Sumbernya ucap MF, dari dana pembinaan cabor dan dana sekretariat KONI.

Total nilai kerugian kata MF, merupakan akumulasi dari dana yang tidak ada pertanggungjawabannya, dan dana yang pertanggungjawabannya tidak benar.

Ia menjelaskan, yang dimaksud dengan dana yang tidak ada pertanggungjawabannya adalah penggunaan dana yang tidak dilakukan pertanggungjawaban oleh pengurus KONI maupun pengurus cabor.

Sementara dana yang pertanggungjawabannya tidak benar terangnya, merupakan penggunaan dana yang setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Ahli, terkait kuitansi-kuitansi penggunaan dana dengan pihak-pihak yang bersangkutan.

Ternyata cetusnya, ditemukan beberapa pembelian yang fiktif maupun di markup, sehingga nota maupun kuitansi dianggap tidak sesuai dengan pembelian riilnya.

“Yang bertanggungjawab atas adanya temuan dalam kasus dugaan korupsi tersebut adalah Ketua Umum KONI, selaku penerima dana hibah berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” tegasnya.

Ia juga menyebut, pengurus KONI saat itu tidak membuat pertanggungjawaban berupa LPJ yang benar.

Karena bubuhnya, meskipun pengurus KONI telah membuat LPJ dan telah diterima oleh BPKAD, LPJ tersebut bukan termasuk kedalam kategori LPJ.

Karena paparnya, LPJ yang ahli maksud adalah, dokumen yang berisi laporan kegiatan secara rinci yang disertai dengan nota-nota pembelian dan foto-foto kegiatan.

“Sedangkan LPJ yang dibuat oleh pengurus KONI hanya berisi kumpulan nota dan kuitansi-kuitansi saja tanpa ada rincian pelaksanaan kegiatan-kegiatan secara utuh,” tutupnya.(Adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka