BerandaHabar Provinsi KaltimUMP Kaltim Naik Jadi...

UMP Kaltim Naik Jadi Rp 3.360.858

Terbaru

SAMARINDA. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim mengalami kenaikan pada tahun 2024 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim pada Selasa (21/11).

Adapun kenaikannya ialah sebesar 4,98 persen atau jika dibulatkan menjadi 5 persen. Dimana UMP 2024 menjadi Rp 3.360.858 dari sebelumnya Rp 3.201.396 pada tahun ini.

“Kami sudah memfasilitasi mediasi antara serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024,” katanya pada awak media.

Akmal menjelaskan, bahwa Pemprov Kaltim diminta oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan penetapan UMP masing-masing provinsi. “Tentunya pedoman kita menetapkan itu adalah berbasis musyawarah yang sudah disepakati bersama-sama,” bebernya.

Akmalmenyampaikan bahwa pemerintah provinsi juga diminta oleh pemerintah pusat untuk memperhatikan keseimbangan antara provinsi tetangga.

“UMP Provinsi tetangga lebih rendah dari kita. Kami berharap ke depan, ketika dinamikanya lebih baik lagi, tentu akan ada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi. Tapi sekali lagi, posisi pemerintah itu hanya memfasilitasi dan memediasi,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menerima apa yang sudah disepakati melalui penetapan UMP. Ia menegaskan bahwa UMP yang sudah ditetapkan pemerintah menjadi penyeimbang antara tuntutan buruh dengan pengusaha.

Lalu, ketika ada perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mengabaikan kesepakatan yang sudah dibuat bersama itu, silahkan untuk melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim. Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan-pendekatan komunikasi untuk sengketa-sengketa pengupahan ke depan.

“Tentu ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti UMP ,” tegasnya.

Menambahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 menggunakan alfa (α) 0,30.

“Jadi upah minimum yang ditetapkan itu berdasarkan perhitungan dari Upah Minimum tahun berjalan ditambah Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α,” ungkapnya.

Ia menerangkan, α di sini adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol), dan Kaltim memilih α yang tertinggi.

Ia memaparkan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Adapun besaran dan persentasenya nanti kita ikuti bersama pengumuman dari bapak Pj Gubernur Kaltim,” ujarnya.

Rozani menuturkan bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 juga mencoba mendekati tuntutan pekerja. Ia berharap bahwa kenaikan UMP Kaltim 2024 dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan juga tidak memberatkan pengusaha.

“Dengan begitu, kami juga meminta agar pekerja dan pengusaha saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing-masing,” bebernya.

Usai UMP 2024 diumumkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur (Kaltim) Slamet Brotosiswoyo menyatakan pihaknya menerima keputusan tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan UMP harus mempertimbangkan kemampuan pengusaha dan kelangsungan usaha, terutama di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

“Kami bukan tidak mau naik, tapi kami menjaga kelangsungan bisnis daripada para pengusaha. Jangan sampai karena kenaikan UMP itu nanti lalu perputaran bisnis pengusaha itu bermasalah,” ujarnya.

Slamet mencontohkan, meskipun kenaikan UMP hanya sekitar 160 ribu rupiah, tapi jika pengusaha memiliki karyawan ribuan orang, maka beban gaji akan sangat besar.

Slamet juga mengkritik sikap serikat pekerja atau buruh yang menuntut kenaikan UMP tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

Ia mengatakan bahwa serikat pekerja harus memikirkan nasib pekerja yang belum dibayar dengan UMP atau pekerja yang baru masuk kerja.

“Perusahaan menengah semacam toko-toko, hotel melati, dan lain-lain banyak yang belum mampu bayar dengan UMP. Sebetulnya itulah yang kami perjuangkan, bukan yang sudah besar sekarang ini, sudah saatnya pekerja jangan terlalu menuntut-nuntut yang terlalu membebani pengusaha,” bebernya.

Slamet menambahkan bahwa Apindo Kaltim mendukung adanya struktur dan skala upah yang disesuaikan dengan kualifikasi pekerja, bukan hanya berdasarkan UMP. Ia juga mempertanyakan tuntutan UMP tiap tahun yang selalu menimbulkan polemik.

Slamet mengkhawatirkan dampak kenaikan UMP terhadap penyerapan tenaga kerja, terutama bagi lulusan SMP atau SMA yang baru mencari pekerjaan. Ia mengatakan bahwa pengusaha tidak mau membayar pekerja baru dengan UMP yang tinggi.

Slamet menegaskan bahwa Apindo Kaltim telah mengikuti proses penetapan UMP sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

“Apapun yang terjadi hari ini harus diumumkan Gubernur. Kami dari Apindo menerimanya dengan legowo,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka