BerandaHabar BanjarBupati Banjar Sayangkan Perihal...

Bupati Banjar Sayangkan Perihal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades

Terbaru

BANJAR – Bupati Banjar H Saidi Mansyur, menanggapi permasalahan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh 4 aparat desa di Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Selasa (21/11/2023).Diberitakan sebelumnya, Puluhan masyarakat Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, menggelar aksi damai untuk menuntut Kepala Desa (Kades) mundur, di depan Kantor Kades Mandiangin Timur, Senin (20/11/2023) siang.

Masyarakat mengaku kecewa, karena Pembakal diduga telah menyelewengkan tanah milik desa untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. ada 4 orang oknum yang dituntut warga mundur, yakni Pembakal Mandiangin Timur, Sekdes, Ketua BPD, dan Kepala Lingkungan 1.

“Kita sangat menyayangkan kalau memang benar ada penyalahgunaan wewenang di jajaran pemerintahan desa khususnya di Kabupaten Banjar,” ujar Bupati, Saidi Mansyur, Selasa (21/11/2023) siang.

Pemkab Banjar, lanjut Saidi, saat ini masih menunggu proses. Ia menginginkan proses tersebut dilakukan dengan transparan dan baik, sehingga pemerintahan desa bisa lebih baik lagi.

“Kita dengar sudah ada laporan ke Polres Banjar, jadi kita tunggu bagaimana prosesnya, apakah memang permasalahan ini menuju ke pidana atau yang lain, kita tunggu dulu untuk tindakan Pemkab selanjutnya perihal ini,” jelas Saidi.

image1 1 1
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (21/11/2023). Foto : Humaira

Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin.

Ia mengatakan pihaknya saat ini belum bisa memutuskan bersalah atau tidaknya oknum tersebut karena masih dalam proses di kepolisian.

“Kita menghormati proses hukum yang berlaku, dan kami tidak boleh melakukan kegiatan penyelesaian selama proses tersebut,” ujar Syahrialludin.

Selama proses penyelidikan, beber Syahrialludin, status oknum tersebut tetaplah pembakal, dan tidak bisa di nonaktifkan.

“Kecuali, apabila pembakal tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

“Karena bagaimanapun, siapa yang salah dan siapa yang benar tergantung hasil penyelidikan, kita hanya bisa menunggu hasil dari proses di kepolisian,” tutupnya menambahkan.

Penulis : Humaira

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka