BerandaHabar Provinsi KaltimKejati Kaltim Tetapkan Mantan...

Kejati Kaltim Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Kutim Jadi Tersangka

Terbaru

SAMARINDA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mengamankan empat orang tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim beserta jajarannya dan juga pihak swasta.
Adapun kejadian ini terjadi pada kurun waktu 2019 lalu. Dimana uang yang dikeluarkan BPKAD Kutim tidak seharusnya terjadi sebab pihak swasta tersebut tidak berhak meminta pergantian uang dari dana APBD.
Hal ini terjadi saat 2019, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran/pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim padahal hal tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim.
Dimana hal ini didasari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua kepada CV Berkat Kaltim dan setelah melalui proses persidangan perdata ( Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.
Namun dalam pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghirungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Kaltim telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar rp. 4.983.821.814,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat belas rupiah), ” ucap Wakajati Kaltim, Adi Wibowo, kepada awak media, Selasa (16/1) kemarin.
Adi menjelaskan, pada saat pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemkab Kutai Timur dan dikaitkan dengan alat bukti yang ada, tim penyidik bidang tindak pidana khusus kejati kaltim berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap 4 (empat) orang.
Adapun empat orang itu ialah Suriansyah (mantan Kepala BPKAD Kutim kuasa pengguna anggaran tahun 2017 sampai dengan 2020,
Muhammaf Hamdan (mantan Sekretaris BPKAD Kutim / kuasa pengguna anggaran) tahun 2017 sampai dengan 2021, Inisial D sebahao PPTK SKPD BPKAD Kutim tahun 2018 sampai dengan sekarang dan inisial “S” Direktur CV. Berkat Kaltim.
“Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan oleh dokter, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan kelas IIA Samarinda selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 16 januari sampai 4 februari 2024 mendatang, ” ujarnya.
Bahwa adapun alasan penahanan yakni diduga para tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) kuhap dan ayat (4) huruf a);
Bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka