BerandaHabar Provinsi KaltimDisnakertrans Kaltim Sebut Pembayaran...

Disnakertrans Kaltim Sebut Pembayaran THR Sebelum Idul Fitri

Terbaru

SAMARINDA. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengingatkan perusahaan untuk bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau karyawan.

Hal ini didasari, dari surat Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI, dimana ada Surat Edaran (SE) Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dengan pembayarannya wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menyebut, pemberian THR kepada para pekerja atau karyawan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh tiap-tiap perusahaan.

“Tentu saja THR ini merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerjanya, dan ini adalah hal yang sudah biasa dilakukan bertahun-tahun,” ucapnya kepada awak media.

Sehingga menurutnya, pemberian THR bukan hal yang baru dan perusahaan tidak abai untuk memberikan hak mereka. “Ketika karyawan sudah menandatangani surat perjanjian kerja, tentunya telah tertuang di dalam surat tersebut beberapa peraturan kerja serta kesepakatan yang tertuang seperti pemberian THR sesuai PP, Permenaker yang sudah mengamanatkan itu semua,” ungkapnya.

Rozani mengatakan, selama ini jikapun ada perusahaan di Kaltim yang tidak memberikan THR atau memberikannya belum sesuai ketentuan, masih dalam skala kecil.

“Kalaupun ada ketidakpatuhan di Kaltim itu tidak banyak di Kaltim, dan Alhamdulillah bahwa itu bisa diselesaikan dengan baik,” bebernya.

Dia menuturkan, dahulu memang sempat pada setiap pemberian THR pasti terjadi masalah, hal ini disebabkan karena kondisi perusahaan yang tidak stabil.

“Kita ingat dulu seperti rumah sakit swasta atau perusahaan kayu lapis dan lain sebagainya, tapi pelan-pelan bisa diselesaikan,” bebernyan

Rozani menjelaskan, dalam ketentuannya pemberian THR kepada pekerja tiap perusahaan harus menyesuaikan, jika pekerja telah bekerja selama 12 bulan maka perusahaan diwajibkan memberikan THR sebesar 1 kali gaji. “Kemudian apabila pekerja ini masa kerjanya belum sampai 12 bulan, pemberian THR nya harus disesuaikan proposional dari perusahaan tersebut,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, bahwa pemberian THR ini dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya, serta dalam pembayarannya harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.

“Jika terjadi suatu permasalahan, dalam pemberian THR oleh para pekerja dari perusahaan tempat mereka bekerja, maka kita sudah siapkan Posko THR Keagamaan di Provinsi, Kabupaten dan Kota, sehingga bisa dilaporkan jika terjadi perselisihan,” jelasnya.

Selain itu, Kemnaker tahun ini telah menyiapkan laman pengaduan secara online melalui hhtps://poskothr.kemnaker.go.id, sehingga para pekerja dapat mengadukan permasalahan yang dialaminya secara online dan nantinya akan ditangani juga oleh Disnakertrans Provinsi Kaltim.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka