BerandaHabar Provinsi KaltimAksi Demo Tuntut Transparasi...

Aksi Demo Tuntut Transparasi CSR Tambang

Terbaru

SAMARINDA. Aksi demo meminta transparasi pengelolaan dana CSR tambang batu bara di Kaltim kembali bergejolak. Aksi tersebut merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Keluarga Pelajat Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Kamis (14/12) kemarin.
Dalam aksinya para mahasiswa ini membentangkan kembali karangan bunga yang berisika ujaran dan permintaan mereka terhadap tranparasi pengelolaan dan pemberian dana CSR kepada pemerintah dan masyarakat.
Namun ditengah aksi, karena tak puas dengan tanggapan pemerintah, para pendemo pun membakar semua karangan bunga di depan Kantor Gubernur Kaltim. Akibatnya api besar pun sempat nyaris membakar pos Satpol PP yang ada di depan pintu gerbang.
“Aksi kami ini menindak lanjuti aksi sebelumnya pada tanggal 7 Desember di minggu lalu, atas aksi seblumnya bahwa kami belum menemukan titik kejelasan dengan menghadirkan para pihak yang terkait dan menyangkut diantara tuntutan kami, ” ujar Koordinator Aksi,Rijal,kepada awak mediae
Pendemo mnilai tidak adanya skema yang jelas yang pernah dilakukan atau transparan oleh Korporasi yang melakukan sistem pertambangan terbuka, sehingga menduga Perusahaan Batubara yang ada di Berau tidak menjalankan CSR/PPM kewajibannya secara utuh kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh perusahaan pertambangan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku.
Dimana dalam Permen ESDM 11/2018 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan dan pelaporan pada kegiatan dan usaha pertambangan Minerba. Jelas mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambanga (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyusun, melaporkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan program P PM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Permen ESDM 25/2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, juga mewajibkan setiap perusahaan untuk membuat Rancangan Induk Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat atau sering disebut RIPPM yang disusun bersama masyarakat Desa dan perangkat lainnya dan kemudian berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) yang dibuat oleh Gubernur.
“Dan pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan program RIPPM sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana tertuang di ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan Minerba, ” jelasnya.
Bahkan, zemestinya ada agenda tahunan yang harus di sesuaikan di tingkat masyarakat sesuai dengan Kepmen No 1824 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan Masyarakart, sehingga aturan main untuk menyusun RIPPM bisa terealisasi dari tingkat desa dan dilakukan secara terbuka.
Selain penyusunan PPM, KPMKB Samarinda juga menilai nominal pembagian angka CSR/PPM tidak pernah dipublikasi di masyarakat. Banyak Desa yang terdampak pertambangan justru hanya menerima perhitungan siluman yang dasarnya tidak sesuai dan justru tidak pernah dijelaskan di tingkat Desa.
“Ada skema pembagian CSR/PPM yang disesuaikan berdasar RKAB yang disusun setiap tahunnya oleh perusahaan sehingga akumulasi angka ini bisa kita lihat melalui surat keputusan Dirjen Minerba Nomor:466.K/32/DJB/2015 dan perubahan Keputusan Dirjen Nomor:953.K/DJB/2015, dan menduga menduga adanya praktek kecurangan dalam penerapanya,” tegasnya.
Rijal dan kawan kawannya pun mendesak agar Pj Gubernur Kaltim berkoordinasi dengan Kementrian ESDM dalam transparansi RIPPM sesuai RKAB.
Pihaknya juga mendesak agar Pj Gubernur Kaltim mebekan perusahaan pertambanga untuk menyampaikan realisasi RIPPM di tahun ini.
“Kami juga meminta agar Bupati Berau bisa mendesak para perusahaan tambang menyalurkan CSRnya tepat sasaran, ” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka