BerandaHabar Provinsi KalselTaat Pajak Turut Mendapat...

Taat Pajak Turut Mendapat Program Keringanan PKB, Diskon 5 Hingga 10 Persen

Terbaru

Program keringanan bagi wajib pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicetuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0709/KON/2022 tentang pengurangan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor, yang direalisasikan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPT Samsat di masing-masing wilayah Kalsel kali ini tidak hanya menguntungkan para wajib pajak yang mengalami keterlambatan saja.

Pasalnya, program keringanan yang telah berjalan ini seperti halnya di Samsat Martapura, Kali ini turut mengapresiasi para wajib pajak khususnya para taat pajak dengan pemberian diskon yang bervarian.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan Kepala Samsat Martapura, Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (13/10/2022) Pagi.

IMG 20221014 09362063
Kepala Samsat Martapura Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya membeberkan perihal potongan harga berupa diskon pkb.(Foto:ASPemil)

Dikatakan Zulkifli, masyarakat yang taat pajak turut diberikan apresiasi melalui keringanan berupa 5% hingga 10% potongan pajak.

“Jadi untuk program keringanan kali ini tidak hanya menyasar para wajib pajak yang terlambat saja, yang taat pajak juga diberi apresiasi melalui potongan pembayaran pajak. Dimana potongannya 5%, 7,5% hingga 10%,” Jelasnya.

“Jika wajib pajak membayar 61 sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo maka akan diberikan potongan sebesar 10%, namun apabila wajib pajak membayar 31 sampai 60 hari sebelum tanggal jatuh tempo maka akan diberikan potongan sebesar 7,5% dan apabila wajib pajak membayar 30 hari sebelum sampai dengan tanggal jatuh tempo maka akan diberikan potongan sebesar 5%,” Tambahnya.

Disisi lain, Zulkifli juga membeberkan, program keringanan kali ini juga turut membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor hingga mutasi lintas daerah.

“Terkait keringanan kali ini tidak hanya yang telat bayar pajak saja yang mendapatkan, tapi para taat pajak juga mendapat apresiasi melalui keringanan berupa diskon pembayaran pajak PKB nya,” tutupnya.

Sementara itu program keringanan berupa diskon pembayaran pkb ini disambut baik dan mendapat apresiasi khususnya bagi salah seorang taat pajak.

Salah seorang wajib pajak, Riduansyah mengaku sangat mengapresiasi program keringanan pembayaran PKB yang sedang berjalan kali ini.

“kali ini tidak hanya yang telat saja yang mendapat keringanan tapi bagi para taat pajak juga diuntungkan dengan potongan berupa diskon pembayaran, program seperti ini bagus menurut saya karena kita yang taat oajak jadi tidak merasa dianak tirikan,” tandasnya.

Diketahui program keringanan pembayaran pkb berupa diskon ini berlangsung sejak tanggal 03 Oktober sampai dengan 23 Desember 2022 mendatang.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka