BerandaHabar BanjarbaruSalahi Aturan Pasang, Belasan...

Salahi Aturan Pasang, Belasan Reklame Disita Satpol PP Banjarbaru

Terbaru

Belasan reklame di beberapa lokasi di Banjarbaru yang penempatannya menyalahi aturan disita Satpol PP Banjarbaru dalam giat cipta kondisi Selasa (2/5/2023). 

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Yanto Hidayat mengatakan sebanyak 16 buah reklame berhasil disita pihaknya. 

Yanto merincikan 16 buah reklame tersebut didapatkan pihaknya di Jl. Citra Megah Raya sebanyak 2 reklame, Jl. Bina Murni 1 buah reklame, 9 buah reklame di Jl. Karang Anyar, dan 4 buah reklame di Jl. Sapta Marga. 

“Reklame tersebut berdasarkan aturan Perda No 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan pemasangan reklame, tempat-tempatnya menyalahi aturan karena melintang di atas badan jalan, dan melintang di antara tiang listrik/telepon yang secara keindahan kota kurang bagus,” ungkapnya kepada awak media usai melakukan giat. 

Yanto mengatakan belasan reklame yang disita pihaknya dalam giat cipta kondisi tersebut tidak menemukan reklame parpol. 

“Kebanyakan tadi reklame yang bersifat komersial dan reklame yang kami sita tidak dikembalikan. Apabila ada yang komplain bisa mendatangi kantor Satpol PP. Nanti kita berikan pernyataan,” pungkasnya.

(Tny/HK)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka