BerandaHabar BanjarbaruLubang Jalan Nadjmi Adhani...

Lubang Jalan Nadjmi Adhani Makan Korban, PUPR Akan Tangani

Terbaru

Lubang jalan yang tepat berada ditengah jalan Nadjmi Adhani, hari ini telah memakan korban. Seorang perempuan berinisial D (22) mengalami laka tunggal sore sekitar pukul 17.30 WITA tadi akibat terperosok ke lubang yang ada di jalan Nadjmi Adhani, Senin (4/7/22).

D diduga tidak sengaja menghantamkan ban depannya ke dalam lubang yang ada di jalan Nadjmi Adhani saat berkendara pulang menuju rumah dari kantornya.

Jalan yang acap kali dilewati pengendara baik roda 2 maupun 4 itu sebelumnya tidak pernah memakan korban.

Namun, lantaran jalan baru dan biasanya pengendara cenderung cepat melintas di sana, D tidak melihat adanya lubang di tengah jalan karena tidak ada rambu atau tanda yang menjelaskan adanya lubang.

Kini wanita yang bekerja sebagai admin di salah satu kantor Media Online di Kota Banjarbaru itu telah dievakuasi ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura oleh sejumlah masyarakat yang berada di lokasi kejadian untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.

Saat dicoba wawancara via WhatsApp, Senin (4/7) sore pukul 18.06 WITA, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjarbaru, Adi Maulana mengucapkan permohonan maaf adanya lubang di jalan tersebut.

Ia mengakui lubang di jalan Nadjmi Adhani tidak terpantau oleh pihaknya.

“Kami selaku Dinas PUPR pertama-tama memohon maaf adanya lubang di jalan tersebut yang tidak terpantau, dan tentunya akan segera kami lakukan perbaikan atau penambalan terhadap lubang di jalan tersebut,” tulisnya.

Selain itu, Adi bersama tim Bidang Bina Marga Dinas PUPR juga nanti akan memastikan penyebab dari kerusakan jalan. Apakah ada pipa PDAM yang bocor atau penyebab lain-lain hingga menyebabkan kerusakan pada jalan.

“Kami mau memastikan juga penyebab dari kerusakan jalan tersebut terlebih dahulu. Apakah ada pipa PDAM yang bocor atau seperti apa yg menyebabkan kerusakan jalan tersebut,” tambahnya menerangkan.

IMG 20220704 19282720

Sementara itu warga setempat, Jamal mengungkapkan, kondisi lubang pada jalan Nadjmi Adhani yang baru saja memakan korban itu sudah lama dirasa. Lubang itu katanya bermula dari kikisan lubang kecil hingga terus membesar selama kurang lebih satu bulan belakangan.

Selain jalan berlubang, bahaya yang mengancam di jalan Nadjmi Adhani juga dalam beberapa waktu belakangan lanjut Jamal menjelaskan, dijalan itu kerap terjadi penjambretan.

Karena jalan tersebut cenderung sepi ketika di malam hari, aksi kriminal lebih rentan terjadi.

“Sekitar satu bulan sudah rusaknya, itu seharusnya sudah ada tanggapan dari pemko,” tuturnya ketika di wawancara oleh sejumlah rekanan media di lokasi kejadian.

Melalui inisiatif warga setempat, lubang di jalan itu sementara waktu ditutupi menggunakan batu-batu besar supaya tidak memakan korban lagi.

IMG20220704174936 scaled

Diketahui, ada dasar hukum yang mengatur perihal tuntutan kepada pemerintah sebagai pihak penyelenggara karena membiarkan jalanan rusak tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 ayat 2, jika perbaikan jalan yang rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Pemberian tanda atau rambu itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Pada studi kasus korban laka tunggal si D hari ini, tidak ditemukan satupun rambu atau tanda yang menerangkan bahwa jalan sedang dalam kerusakan.

Jika tak segera memperbaiki jalan sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka pemerintah yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan bisa dikenakan sanksi.

Sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berikut isi sanksi yang dimaksud.

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka