BerandaHabar BanjarbaruKasus Pidana Korupsi KOTAKU...

Kasus Pidana Korupsi KOTAKU Berlanjut di Persidangan

Terbaru

Kasus pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM)/ National Slum Upgrading Program (NSUP), pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 2019 berlanjut.

Sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Rabu (13/4), mengadili terdakwa kasus tersebut, yang bernama Noor Lianto akrab disapa Anto.

Sebelumnya, Anto telah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian Keuangan negara ditemukan kerugian sebesar Rp.550.929.727,50.

“Sidang digelar dengan menggunakan sarana video teleconference dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Penasihat Hukum,” tulisnya.

Saat sidang berlangsung, penasehat hukum terdakwa, Eka Putriana mengajukan keberatan/ eksepsi.

Dimana penasihat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim memeriksa perkara tersebut, untuk berkenan menetapkan dan memutuskan atas dakwaan JPU Nomor Reg Perkara PDS-03/0.3.20/Ft. 1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 yang dibacakan hari Rabu tanggal 6 April mengandung kekeliruan bacaan (error in procedure).

Surat dakwaan atas nama terdakwa Noor Lianto tidak dapat diterima, atau dinyatakan Batal Demi Hukum.

“Demi hukum, memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Noor Lianto,” ujarnya.

Sidang berakhir pukul 13.30 WITA hingga berjalan aman dan lancar. Sidang selanjutnya akan digelar lagi pada Selasa tanggal 20 April 2022 dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap Eksepsi.

Pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Fachri dohan yang didampingi Dian S Amajida.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka