BerandaHabar BanjarbaruAtlet Judo Datangi DPRD,...

Atlet Judo Datangi DPRD, Kasatpol PP Angkat Bicara

Terbaru

Diberhentikan dari pekerjaan hingga datangi kantor DPRD kota Banjarbaru, dan berkeluh kesah kepada sejumlah anggota DPRD, atas pemberhentian statusnya sebagai pekerja kontrak di salah satu Instansi Pemerintah Kota Banjarbaru.

Atlet Judo yang Sekaligus tenaga kerja honorer di Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Banjarbaru, Noor Maulida Djayanti, meminta kejelasan dan klarifikasi terkait masalah diberhentikan dirinya sebagai tenaga honorer di Satpol PP Banjarbaru.

Atas adanya kejadian tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hidayaturahman mengatakan, pemberhentian yang pihaknya lalukan bukan tanpa alasan dan juga rapat dengan para pimpinan-pimpinan.

“Terkait dengan itu sebenarnya bukan pemberhentian sepihak, ini melalui proses yang cukup panjang yang bersangkutan dengan kasat yang lama, kontrak kerjanya itu 6 bulan. Setelah itu kami evaluasi terhadap seluruh tenaga kontrak, hingga didapat ada 4 orang yang menurut pimpinannya tidak direkomendasi untuk diperpanjang kontraknya,” terangnya kepada pewarta HabarKalimantan.com Rabu (14/9/22).

Menurutnya hal ini disebebkan oleh tingkat kehadiran yang rendah, yakni seperti sering tidak masuk, tidak ikut Apel, dan tidak ikut dalam giat, semua itu tanpa keterangan.

“Kami tidak serta-merta langsung memberhentikan atau memutuskan kontrak, tetapi kami juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan, untuk memperbaiki diri, dan kami juga tetap memberi perpanjangan kontrak, ada yang 2 bulan dan 3 bulan, ini bagi yang kami lakukan evaluasi, tergantung tingkat kehadiran dan kesalahan yang dibuat,” ungkapnya.

IMG 20220914 WA0003
epala Satuan Polisi Pamong Praja, Hidayaturahman bersama Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Syafrudin Prawira Buana saat di jumpai di ruang kerjanya.(foto:teny)

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Dayat ini menjelaskan, selama dalam masa evaluasi, yang bersangkutan selama 2 bulan terakhir ternyata tingkat kehadirannya pun masih rendah yakni di bawah 50%.

“Kami memiliki data di PTI atau Propos dan di sana tingkat kehadirannya masih sangat rendah, sebelumnya kami telah memberikan teguran tertulis beberapa kali, termasuk sampai kepada orang tuanya, kami juga melakukan pembicaraan kepada orang tuanya bagaimana dengan yang bersangkutan ini,” jelasnya.

“Sesuai perjanjian dalam perpanjangan kontrak Selama 2 bulan, jika yang bersangkutan tingkat kehadirannya masih rendah maka kami akan menghentikan kontrak, hal itu sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan, sehingga pihak kami melakukan rapat dengan para pejabat yang ada di instansi ini, sehingga sepakat untuk memberhentikan karena jika tidak, akan berpengaruh kepada yang lain karena yang lain ikut apel, ikut giat, rajin datang bekerja sedangkan yang bersangkutan tidak,” tegasnya.

Hal berbeda justru diungkap oleh Noor Maulida Djayanti, ia mengaku bahwa selama bekerja ia selalu mengikuti giat dan jika dia tidak masuk bekerja selalu melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

“Saya selalu hadir dan saya selalu ikut giat, saya akui saya sering datang terlambat tetapi saya tetap masuk bekerja, saat apel saya menunggu di depan pagar, setelah apel selesai saya masuk dan absen,” ungkapnya.

“Terkait ketidakhadiran saya, jika saya tidak masuk bekerja, saya selalu melampirkan surat izin dan saya selalu memberitahu atasan saya, tetapi saya tidak tahu izin saya itu diberitahukan kepada PTI atau tidak,” jelasnya.

Hingga saat ini dirinya mengaku tidak mendapat kejelesan pasti terhadap nasib pekerjaannya, namun ia hanya bisa pasrah dan menerima keputusan yang telah buat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka