BerandaHabar UtamaBiadab, Cabuli Anak Tiri...

Biadab, Cabuli Anak Tiri Sejak Korban Berusia 9 Tahun

Terbaru

Tersangka pencabulan anak dibawah umur, AZ, oleh Penyidik Polres Banjarbaru diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Senin (12/9)

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menyampaikan, penyerahan tersebut, karena berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim penyidik Polres Banjarbaru.

AZ sendiri, menurut Nala, pencabulan yang dilakukan kepada anak tirinya sendiri.

Korban yang saat ini berumur 16 tahun, dari hasil pemeriksaan dinyatakan, telah dimulai sejak korban masih duduk dibangku kelas 4 SD, atau saat korban berusia 9 tahun.

“Pelaku telah menikahi ibu kandung si korban sejak tahun 2008, korban dicabuli sejak ia kelas 4 SD,” terang Nala.

Menurut Nala, setelah dilakukannya penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Banjarbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), status tersangka berubah menjadi terdakwa.

Terdakwa dilakukan penahahan, hal ini tambah Nala, dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan pada tahap persidangan, karena ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri serta untuk menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain.

Selanjutnya JPU, akan secepatnya menyusun dan memantapkan surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka