BerandaHabar BanjarJaminan Pensiun Pegawai PD...

Jaminan Pensiun Pegawai PD Baramarta Tidak Dapat Dicairkan, Ini Sebabnya

Terbaru

Martapura – Mantan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Baramarta tidak bisa mengambil jaminan pensiunnya di BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan pensiun tersebut tidak bisa dicairkan ke empat mantan karyawan lantaran diduga PD Baramarta menunggak pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kuasa Hukum 4 Mantan Karyawan PD Baramarta, Taufik Mahfuyana mengatakan, saat ini pihaknya sudah menempuh jalur ketenagakerjaan lewat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait permasalahan tersebut.

“Kami menempuh jalur ketenagakerjaan lewat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) dulu, dan saat ini masih permohonan bipartit yakni penyelesaian dua belah pihak antara perusahaan dengan karyawan,” ujarnya. Senin (31/01/2022).

Jika hal tersebut tidak menemui titik temu, Taufik mengatakan, pihaknya akan melanjutkan permasalahan ini dengan melakukan mediasi lewat Kementerian Ketenagakerjaan RI.

“Kecuali lewat mediasi ini gagal baru kita ambil langkah lain,” terangnya.

Diketahui pula lewat penuturan Taufik, permasalahan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya terhadap 4 orang kliennya, melainkan dilakukan PD Baramarta ke seluruh karyawannya.

“Jadi tunggakannya ini kumulatif semua karyawan, bukan hanya 4 orang ini saja,” ucapnya.

Adapun untuk nominal iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Desember 2021 yang ditunggak PD Baramarta mencapai Rp 500 juta.

Lewat komitmennya tertanggal 03 Januari 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan, PD Baramarta berjanji mencicil tunggakan tersebut tiap bulannya sebesar Rp 32.139.408.

Taufik sendiri mengaku tak habis pikir dengan permasalahan ini, karena dengan pemotongan gaji yang telah dilakukan terhadap karyawan, seharusnya PD Baramarta mampu menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Seharusnya dari pemotongan gaji itu disetorkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, nah gak tau mekanisme mereka (Baramarta) kok sampai ada tunggakan,” tuturnya.

Taufik berharap, hak kliennya secepatnya dapat diselesaikan oleh PD Baramarta. Kalau seperti ini, menurutnya kliennya menjadi korban atas tunggakan yang dilakukan PD Baramarta.

“Kalau klien kami maunya minta secepatnya dikeluarkan hak mereka, karena BPJS ini kan pemotongan dari gaji mereka, masa perusahaan yang menunggak kok mereka (klien) yang jadi korban,” harapnya.

IMG 20201208 WA0024

Sementara itu, Pengamat Hukum Badrul Ain Sanusi mengatakan, permasalahan ini harus dilihat dulu siapa yang melakukan pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.

Jika yang membayar PD Baramarta dan benar menunggak, menurutnya otomatis dalam hal ini PD Baramarta telah memotong hak karyawannya.

“Kita lihat dulu siapa yang membayarnya, kalau PD Baramarta tidak membayar otomatis hak pegawai dipotong, dan ini merupakan pertanggungjawaban pihak manajemen karena tidak membayar, tapi dengan catatan kewajiban BPJS sudah dipotong dari gaji karyawan,” jelasnya.

Apabila penunggakan itu dilakukan secara sengaja, maka kata Badrul, PD Baramarta secara mata hukum telah melakukan penggelapan.

“Apabila itu dilakukan dengan sengaja maka pastinya dana yang seharusnya dibayarkan kemudian tidak dibayarkan dalam bahasa hukum itu adalah penggelapan,” tandasnya.

Dalam hal ini kata Badrul, PD Baramarta bisa dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena tindak pidana penggelapan.

IMG 20220131 17451613

Saat dikonfirmasi pihak PD Baramarta melalui Kabag Kepegawaian, Farah Anzela membenarkan perihal penunggakan tersebut.

Kita sudah membangun komitmen dengan Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar hak kewajiban karyawan PD Baramarta yang kurang lebih berjumlah 40 orang tersebut dengan cara mencicil pembayaran,” jelasnya.

Disamping itu, adanya pandemi Covid-19 menurut Farah juga menjadi faktor yang menyebabkan PD Baramarta menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka