BerandaHabar BanjarDua Budak Sabu Terancam...

Dua Budak Sabu Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun Akibat Simpan 8 Paket Sabu 

Terbaru

Martapura – Usai penangkapan 3 tersangka peredaran gelap narkotika jenis Sabu pada Rabu (13/4/2022) malam di Jalan Kenanga Desa Indrasari Martapura, Satresnarkoba Polres Banjar melakukan pengembangan kasus.

Dari pengembangan kasus tersebut, lagi-lagi 2 budak sabu-sabu, yakni MA (21) warga Desa Murung Keraton dan AS (19) warga Kelurahan Keraton berhasil diringkus.

Hal ini disampaikan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji dalam rilis yang diterima pada Senin (18/4/2022).

WhatsApp Image 2022 04 18 at 10.02.27 1

Keduanya lanjut Iptu Suwarji diamankan di rumah kontrakan pelaku di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura pada Kamis (14/4/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.

“Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Banjar dari masyarakat setempat dimana di rumah kontrakan pelaku sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Berbekal dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Banjar melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersebut.

“Pelaku MA dan AS kami amankan ketika baru sampai di depan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan temukan 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya berisi 7 paket sabu-sabu dan dalam kantong kain warna hitam bertuliskan bumbung hammock 1 paket sabu-sabu,” katanya.

Total dari MA dan AS ditemukan 8 paket sabu-sabu dengan berat bersih sabu 5,68 gram, juga disita barang bukti lain seperti timbangan digital.

“Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” jelas Iptu Suwarji.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka