BerandaHabar BalanganRumah Restorative Justice di...

Rumah Restorative Justice di Harapkan Tekan Angka Tindak Pidana Secara Damai

Terbaru

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan La Kanna berharap dengan Rumah Restorative Justice mampu menekan angka tindak pidana dengan cara damai.

Rumah Restorative Justice ungkapnya, bertujuan untuk memfasilitasi pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.

“Kalau dengan damai, rasa dendam tidak akan ada, kejahatan berikutnya yang lebih besar dapat diantisipasi,” harapnya seusai resmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Batumandi pada Kamis (02/06).

La Kanna berharap ke depannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas keadilan.

Sementara itu, Kepala Desa Gunung Manau Sarinandi menyatakan, sudah ada permasalahan di desanya yang sudah terselesaikan dengan restorative justice.

“Masalah di desa Gunung Manau terkait pencurian karet yang sering terjadi, dengan UU Restoratif Justice tidak sampai pidana,” cetus Sarinandi.

Bupati Balangan H Abdul Hadi, yang juga hadir dalam peresmian tersebut, menyatakan pihaknya, sangat bersyukur dengan adanya Rumah Restoratif Justice itu.

“Tidak semua penyelesaian perkara harus berakhir dengan pidana, ada perkara yang diselesaikan dengan secara kekeluargaan dengan pemenuhan tanggungjawab,” ucap Abdul Hadi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka