BerandaHabar Provinsi KalselBNNP Kalsel Lakukan Asesmen...

BNNP Kalsel Lakukan Asesmen 140 WBP Lapas Narkotika Karang Intan

Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, gandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan untuk melakukan asesmen pendahuluan terhadap 140 warga binaan pemasyarakatan (WBP) peserta program rehabilitasi T.A 2023, Kamis (19/01/23).

Kepala Lapas (Kalapas) Wahyu Susetyo mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang juga bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk pelaksanaan program rehabilitasi, kita menggandeng BNNP, kemarin sudah dilangsungkan asesmen pendahuluan, untuk mengumpulkan informasi guna mendapatkan gambaran klinis dan masalah mendalam dari warga binaan secara komprehensif, sebelum ikuti rehab,” jelasnya pada Jumat (20/1/23).

IMG 20230120 WA0014
para petugas BNNP dan Lapas Narkotika Karang Intan saat menggelar asesmen pendahuluan terhadap 140 warga binaan pemasyarakatan (WBP) peserta program rehabilitasi T.A 2023, yang digelar di Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, pada Kamis (19/01/23).(foto:Arbiansyah Humas Lapas Narkotika Karang Intan)

Wahyu juga mengungkapkan, asesmen akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu enam bulan, dibagi menjadi tiga tahapan yaitu awal, lanjutan dan akhir program. Adapun formulir yang digunakan untuk asesmen prohram rehabilitasi, yakni ASI (Addiction Severity Index) oleh asesor terlatih.

Pelaksanaan asesmen rehabilitasi bertujuan untuk menginisiasi komunikasi dan interaksi terapeutik, meningkatkan kesadaran tentang besar dan dalamnya masalah yang dihadapi oleh warga binaan terhadap penggunaan narkotika, mengkaji masalah medis, menggali data dan informasi mengenai identitas warga binaan, keluarga dan lingkungan.

“Setelah pelaksanaan asesmen pendahuluan ini, nanti akan dilaksanakan case conference atau kita sebutnya sidang kasus, nanti bersama petugas pelaksana program, konselor dan pejabat penanggung jawab untuk perencanaan treatment plan terhadap warga binaan residen rehab,” tambahnya.

Data-data asesmen diperlukan sebelum dilangsungkannya program rehabilitasi, mengetahui latar belakang penyebab terjadinya penyalahgunaan yang dilakukan warga binaan, tegaknya diagnosis, dan menyusun rencana terapi serta umpan balik yang diharapkan dari warga binaan peserta rehabilitasi.

Sementara itu, Dr. Hj Sandra Murthy selaku koordinator kegiatan dari BNNP mengatakan, asesmen yang pihaknya lakukan guna menggali sejauh mana kecanduannya WBP pada zak adiktif atau narkotika.

“Asesmen yang BNNP lakukan, untuk menggali sejauh mana kecanduan mereka terhadap riwayat pemakaian zak adiktif atau narkotika, dan asesmen kita lakukan kepada semua, 140 warga binaan residen rehab,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka