BerandaHabar KotabaruRaperda Pertanggungjawaban APBD  2022...

Raperda Pertanggungjawaban APBD  2022 Disetujui, Ini Pesan Syairi Muklis 

Terbaru

Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos membuka Rapat Paripurna pembahasan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2022, bertempat di gedung DPRD Kotabaru Senin (19/06/2023).

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, DPRD telah mencermati pidato singkat Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris daerah pada tanggal (5/6/2023) lalu.

Menurutnya, setelah dipelajari secara utuh dokumen Raperda tersebut juga dibahas oleh masing-masing Fraksi dan Banggar DPRD Kotabaru bersama tim anggaran Pemerintah daerah, kita apresiasi apa yang telah dicapai Pemkab Kotabaru.

“Dalam pelaksanaan anggaran program APBD tahun anggaran 2022 perlu kerja keras untuk melaksanakan program-program dan kegiatan yang prioritas dan tercantum serta lelah tersusun dalam KUA PPAS tahun anggaran 2022,” ungkap Syairi.

Dikatakannya pula, Seluruh jajaran SKPD telah bekerja maksimal berupaya agar program yang tertuang dalam APBD tahun 2022 dapat terwujud dan direalisasikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Syairi juga menambahkan DPRD Kotabaru dapat menerima dan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2022 untuk di sahkan dan di tetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.

“Kita semua berharap rancangan peraturan daerah dapat menjawab kebutuhan masalah tentang kondisi saat ini dan yang akan datang, dan dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kotabaru dalam rangka mewujudkan masyarakat yang semakin mandiri dan sejahtera,” Pungkas Syairi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Drs Said Akhmad  menambahkan Proses terakhir di DPRD adalah Rapat Paripurna persetujuan bersama DPRD dengan Bupati Kotabaru tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.

“Alhamdulillah telah disetujui oleh legislatif dan akan segera menjadi perda,” tutup Said Akhmad.

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, Pimpinan DPRD dan Anggota, Perwakilan Forkopimda serta Pimpinan SKPD.

Penulis M.Nasaruddin

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka