BerandaHabar BanjarPAD Dari Retribusi Parkir...

PAD Dari Retribusi Parkir 86 Juta Tahun 2023, Nyoman : Jangan Salah Kaprah, Retribusi Dan Pajak Itu Berbeda

Terbaru

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, melalui sektor retribusi parkir tahun 2023 sampai pada bulan Juni telah mencapai 50% dari target yang telah ditentukan.

Adapun hasil tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengatakan, capaian retribusi parkir hingga bulan juni, telah mencapai 50% dari 20 titik ijin retribusi parkir di Kabupaten Banjar.

“Alhamdulillah, capaian retribusi parkir hingga bulan Juni, sudah 50 persen ke atas dari 20 titik ijin retribusi parkir di Kabupaten Banjar, untuk target retribusi parkir tahun ini kami hanya menargetkan Rp 86 juta, Optimis kami bisa melampaui 100 persen dari target tersebut,” ungkapnya.

20230619 111041 scaled
Tampak tempat parkir di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura, yang menjadi retribusi parkir di Kabupaten Banjar, yang diambil oleh tim Habarkalimantan.com, pada Senin (19/06/23).(foto:Teny/Hk)

Adapun parkir yang ditanggung jawabi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar, yakni retribusi parkir dengan kewenangan hanya tempat parkir tepi jalan umum seperti di Alun-Alun CBS Martapura.

“Kalau tempat khusus parkir seperti di ritel-ritel modern itu jatuhnya pajak parkir yang wewenangnya ada di BPKPAD,” tuturnya.

Nyoman juga mengatakan, adapun angka yang disebutkan hasil dari retribusi parkir tersebut adalah murni dari tempat parkir yang pihaknya tangani.

“Jangan dikira nanti kenapa di Kabupaten Banjar sedikit sekali target PAD dari retribusi parkirnya, itu karena hasilnya memang murni dari retribusi parkir yang kami tangani, jika di gabungkan dengan nilai pajak parkir maka akan ketemu angka yang jauh lebih tinggi dari 86 juta tersebut,” jelasnya.

Nyoman juga menjelaskan, mengenai pajak parkir yakni merupakan pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha, sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.

“Seperti Pasar Bauntung itu masuk dalam pajak parkir, bukan retribusi parkir,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan terkait parkir liar yang ada di Kabupaten Banjar, masih dalam tahap survey lapangan.

“Kami masih melakukan survei lapangan, jika ditemukan, kami bicarakan dengan pengelolanya untuk diajak kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten, kami juga melakukan pemetaan, dan membaca potensi-potensi area mana saja yang dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Banjar,” terangnya.

Nyoman juga menyampaikan, pencapaian target PAD retribusi parkir, pihaknya tidak hanya berfokus pada pengejaran target tetapi juga pada penataan kawasan parkir di Kabupaten Banjar.

“Dishub Kabupaten Banjar akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi kepada juru parkir, perihal pelayanan kepada pengguna parkir dengan baik, kemudian penataan parkir agar tidak merembes pada badan jalan sehingga tidak terjadi kemacetan dan sebagainya,” katanya.

Sementara itu, salah satu juru parkir di Alun-alun Ratu Zalecha Martapura, Muhammad Mahdi mengatakan, dalam sehari pendapatan parkir yang ia tangani sekitar 50 ribu hingga kurang lebih 200 ribu.

“Parkir disini bayarnya 2000 rupiah per motor dan mobil 4000 rupiah, dan untuk setor ke Dishub biasanya 500 ribu per bulannya,” pungkasnya.

(Teny/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka