BerandaHabar KotabaruDPRD Kotabaru Konsultasikan Hal...

DPRD Kotabaru Konsultasikan Hal Ini ke KPU Kalsel

Terbaru

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kotabaru, bersama wakil dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kotabaru melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Jumat (21/7/2023).

Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Muklis, konsultasi mereka mempertanyakan perihal pencalonan bagi abdi negara yang menggunakan uang negara.

“Kami konsul terkait aturan PKPU, dimana aturan tentang larangan pencalonan bagi TNI Polri, ASN serta badan lainnya yang menggunakan uang negara,” kata Syairi.

Sementara, dari aturan itu cetus Syairi tidak diatur secara khusus tentang tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi.

“Justru itulah kami berkonsultasi ke KPU Provinsi, menanyakan perihal tersebut,” ucap Syairi.

Sampai hari ini lanjut Syairi, ternyata belum juga pihaknya mendapatkan kejelasan yang pasti dari KPU Provinsi.

“Kami masih menunggu jawaban dari KPU,” beber Syairi.

Memang ujar dia, sebelumnya ada di daerah lain seperti di Provinsi Denpasar Bali mengeluarkan surat Sekwan yang berbunyi bawa tenaga ahli harus mengundurkan diri.

“Sementara dalam aturan itu tidak dijelaskan secara spesifik tenaga ahli apa? Apakah yang masuk dalam badan lainnya yang diatur dalam aturan itu,” Pungkasnya.

Penulis : M.Nasaruddin

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka