BerandaHabar KotabaruAPBD Perubahan Tahun 2023...

APBD Perubahan Tahun 2023 Disetujui DPRD Kotabaru, Said Ahkmad : Saran dan Masukan Akan Ditindaklanjuti

Terbaru

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna masa persidangan I rapat ke-6 Tahun 2023, Senin (4/9/2023).

Kegiatan ini menjadi salah satu bagian fungsi legislasi dalam penyampaian akhir proses pembahasan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna berlangsung di Lantai 3 Gedung DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Syairi Mukhlis, S.Sos, didampingi Wakil Ketua I Drs H Mukhni AF, Wakil Ketua II Dr H Muhammad Arif.

Dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad Assegaf,MM dan 28 anggota DPRD Kotabaru dari jumlah 35 anggota DPRD dan sudah memenuhi forum untuk dilaksanakan rapat paripurna.

Laporan akhir proses pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang P-APBD yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Drs H Mukhni AF, Ada 34 saran yang disampaikan oleh Wakil ketua diantaranya, “1. Bahwa dengan terkaitnya kenaikan rancangan pada tahun  2023 adalah sebesar 2.292 triliun atau bertambah sebesar 582 milyar atau 28,8 persen dari APBD tahun 2023 maka dengan kenaikan anggaran tersebut hendaklah dipergunakan semaksimal mungkin sesuai dengan bidang ke peruntukanya.2.Jalan produksi perkebunan pertanian masih sangat jauh dari harapan masyarakat 3.Pemerintah daerah perlu meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan memajukan pendidikan di kabupaten Kotabaru dapat dirasakan masyarakat,” tutur Mukni AF.

Usai penyampaian laporan dilanjutkan dengan penandatangan terkait laporan akhir tersebut, antara pihak eksekutif yang diwakili Sekretaris Daerah dan legislatif langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Kotabaru.

Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf, MM dalam sambutannya mengatakan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang mana telah disetujuinya rancangan P-APBD tahun anggaran 2023 yang diajukan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurut Said Akhmad, terkait segala tanggapan terhadap rancangan P-APBD tersebut, akan ditindaklanjuti.

“Begitu pula, masukan pimpinan dan anggota DPRD pada kegiatan serta sub kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam rancangan P-APBD. Namun menjadi pertimbangan Pemerintah Daerah untuk dialokasikan dalam APBD tahun 2024,” tutup Said Akhmad.

Penulis : M.Nasaruddin

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka