BerandaHabar BanjarbaruTidak Memenuhi Kourum, Rapat...

Tidak Memenuhi Kourum, Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Ditunda 3 Hari

Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 1 raperda dan penyampaian 3 raperda terpaksa harus di skors akibat tidak kuorum, pada Senin (15/05/23).

Hal ini terpaksa dilakukan karena 2/3 dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Banjarbaru tidak berhadir dalam rapat paripurna kali ini, sehingga Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar langsung mengambil keputusan untuk menskors rapat paripurna kali ini selama 60 menit.

“Karena tidak memenuhi kourum dari 2 per 3 anggota DPRD, jadi saya skors 60 menit,” katanya.

20230515 131445 scaled
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah Akbar, saat diwawancarai awak media usai menunda tapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, pada Senin (15/05/23).(foto:Teny/Hk)

Adapun dari absensi kehadiran rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru kali ini, terdata hanya 14 nama yang bertanda tangan berhadir.

Setelah diberikan skors selama 60 menit, nyatanya para anggota DPRD masih blm hadir, sehingga Fadliansyah selaku Ketua DPRD Kota Banjarbaru, sekaligus pimpinan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 1 raperda dan penyampaian 3 raperda, ditunda selama 3 hari.

“Saya selaku pimpinan rapat dan juga Ketua DPRD Kota Banjarbaru, merasa sangat kecewa karena tidak terselenggaranya rapat paripurna kali ini,” tuturnya.

Fadliansyah juga mengungkapkan, hal yang terjadi ini tentunya sangat mengganggu kinerja kerja para Bapemperda di DPRD.

“Rapat paripurna ini sangat penting bagi kita, karena ini adalah penetapan 1 raperda dan penyampaian 3 raperda, hal ini juga tentunya mengganggu kinerja kerja para Bapemperda di DPRD termasuk juga unsur dinas sebagai koordinator,” jelasnya.

Ketidakhadiran kuorum, lanjut Fadliansyah, kemungkinan karena kesibukan para anggota DPRD dengan kesibukan yang lain, atau adanya hal-hal lain membuat tidak dapat berhadir pada rapat paripurna.

“Tapi, rapat paripurna akan dijadwalkan ulang sesuai dengan peraturan rapat paripurna yang ada di dewan,” tandasnya.

(Tny/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka