BerandaHabar BanjarbaruPembangunan SPBU Km 33...

Pembangunan SPBU Km 33 Telah Lewati Pengkajian

Terbaru

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di Jl. Ahmad Yani Kilometer 33 Kelurahan loktabat Utara kecamatan Banjarbaru Utara Kalimantan Selatan, telah mengantongi izin dan sudah sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pantauan Pengawasan Kajian Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Rusmilawati, Senin(27/07/2020).

“Untuk Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) nya sudah diterbitkan, dokumen izin lingkulngan juga sudah dikeluarkan oleh dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission (OSS),” ucapnya.

IMG 20200728 WA0019

Sebelum melakukan pembentukan dokumen UPL dan UKL, Rusmilawati juga mengungkapkan bahwa pihak SPBU itu telah melaksanakan sosialisasi dengan warga setempat.

“Untuk menyetujui pembangunan PSBU sebelumya mereka telah sosialisasi ke masyarakat di Loktabat selatan dan Utara,” ungkap Rusmilawati.

Rusmilawati juga menjelaskan, SPBU itu juga sudah memenuhi izin tahap awal yakni Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) tinjau lapang.

“Setelah terbit izin lingkungan dari DLH mereka juga telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) di Dinas perizinan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru Syhidan, menuturkan bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 13 tahun 2014 tentang pengendalian penepatan tata ruang tidak ada masalah terhadap pendirian SPBU tersebut.

IMG 20200728 WA0021

“Untuk pembangunan SPBU di kilometer 33 itu sudah sesuai dengan tata ruang karena berada di jalur usaha dan perdagangan, namun kalau membicarakan masalah dampak yang lain kita perlu pengkajian yang dalam lagi,” tutupnya

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka