BerandaHabar BanjarbaruDisperkim Lalai Dalam Pengawasa,...

Disperkim Lalai Dalam Pengawasa, Inspektorat : Tunggu Perintah Walikota

Terbaru

Berkaca pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 14 ayat 2, yang berbunyi bahwa setiap perumahan harus memiliki prasarana lingkungan meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan pembuangan air hujan (drainase), dan tempat pembuangan sampah.

Selain itu, di Pasal 16 ayat 1 saluran yang dibuat di kiri dan kanan jalan kawasan perumahan ditentukan minimal lebar bersih 50 cm, dengan kedalaman minimal 50 cm, atau dimensinya ditentukan berdasarkan debit air atau limpasan air dan kondisi topografi setempat dan terintegrasi dengan sistem saluran drainase lingkungan di luar kawasan.

Namun faktanya, tidak sedikit perumahan di Kota Banjarbaru yang memiliki kendala terkait fasilitas umum (fasum), seperti drainase.

Seperti salah satu perumahan yang terletak di atas lahan konsesi yang berdekatan dengan aktivitas pertambangan PT Galuh Cempaka. Dimana perumahan tersebut memang memiliki drainase. Namun parahnya, tidak terintegrasi atau dengan kata lain drainase yang ada itu buntu.

“Drainasenya ada, tapi tidak tersambung, padahal sudah banyak rumah di dalam, itu lumayan lama, aku saja sudah jalan 3 tahun berdiam disini,” ujar Bunga (Nama Samaran) warga perumahan tersebut.

Kemudian, untuk tempat sampah memang disediakan. Kendati demikian, jalan di kawasan perumahan tersebut terlihat belum dilakukan pengerasan. Sehingga saat terjadi hujan akan becek, dan itu mengganggu masyarakat.

Sementara, jika mengacu pada bunyi dari Peraturan Daerah diatas, perumahan di kawasan tersebut kemungkinan besar diduga diluar dari ketentuan atau peraturan yang ada. Karena, diketahui tidak memiliki saluran drainase yang tidak terintegrasi dengan sistem saluran drainase lainnya.

Hal ini sejalan dengan ucapan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Kota Banjarbaru, Muriani,

sebelumnya yang mengakui bahwa pihaknya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap developer perumahan setelah masa pemeliharaan terkait fasilitas umum seperti drainase dan sebagainya.

“Mulai dari 2020 kami sudah selektif, tapi untuk tahun sebelumnya memang diakui kami agak kurang (dalam pengawasan),” ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah berulang kali dikonfirmasi, akhirnya Inspektur Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik akhirnya mau memberikan keterangan.

Terkait kelalaian Disperkim ini, ia mengaku saat ini pihaknya belum dapat melakukan pemeriksaan atau audit dengan alasan keterbatasan.

Sebab, sejauh ini objek tersebut tidak ada dalam program pengawasan yang telah disusun pihak Inspektorat Banjarbaru dalam satu tahun kedepan.

Namun, ia mengatakan pihaknya bisa melakukan audit terhadap persoalan ini, jika ada pengaduan atau perintah dari Walikota.

“Tetapi, jika ada perintah (Walikota) atau infromasi, maka kami bisa melakukan audit, meskipun di luar program kami,” bebernya.

Meski begitu, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Walikota, untuk selanjutnya dapat dipelajari oleh Walikota. Setelah mendapatkan hasil, baru Inspektorat melakukan tindak lanjut.

Selain itu, seharusnya pihak Disperkim, menurut Taufik dapat melakukan peninjauan kembali Fasum apa saja yang belum tersedia di perumahan tersebut, sebelum nantinya diserahkan Developer ke Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Seharusnya sebelum diserahkan pihak pengembang, Disperikim hendaknya melakukan pengecekan kembali, apa saja persyaratan yang belum dipenuhi oleh pengembang di perumahan tersebut,” terangnya.

Terkait sanksi jika melanggar, pihaknya mengaku itu merupakan kewenangan Walikota. Karena, secara garis besar, ia menyatakan bahwa tugas dari Inspektorat hanya melakukan pengungkapan.

“Kami hanya akan melakukan pemeriksaan dan pengungkapan dimana saja pelanggarannya. Setelah itu, baru Walikota yang mengambil keputusan,” tandasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka