BerandaHabar BanjarSoroti Perekrutan PPS Kabupaten...

Soroti Perekrutan PPS Kabupaten Banjar, Bawaslu Surati KPU

Terbaru

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar keluarkan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Jumat (13/01/2023).

Surat himbauan yang berisikan himbauan tersebut secara keseluruhan mengingatkan terkait langkah KPU yang berencana tidak mendelegasikan tes wawancara PPS kepada PPK.

Sebagaimana halnya disampaikan Abdul Muthalib, S.Sos – Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Masyarakat, KPU Kabupaten Banjar bahwa memang pleno awal menyepakati hal demikian.

“Memang pleno awal pada 5 Januari lalu menyepakati tidak mendelegasikan hal tersebut ke PPK,” ungkap lelaki yang akrab disapa Aziz tersebut melalui sambungan telepon pada Sabtu (14/01/2023).

Dirinya juga menambahkan, namun lantaran adanya masukan terkait wacana tersebut pihaknya berencana akan memplenokannya kembali.

“Dalam beberapa hari kedepan kita berencana menggelar pleno untuk mengambil keputusan terkait hal itu,” bebernya.

Surat himbauan Bawaslu Kabupaten Banjar tersebut rupanya berkaitan dengan seleksi wawancara PPS yang dihimbau agar didelegasikan oleh KPU kepada PPK, mengingat waktu yang singkat dan cakupan wilayah yang cukup besar, Seperti yang diungkapkan Rizky Wijaya Kusuma, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Divisi SDMO dan Diklat.

“Mengingat tidak sedikit jumlah Desa yang ada di Kabupaten Banjar dan waktu pelaksanaan yang singkat terlebih sempat ada keluhan dari masyarakat maupun peserta pada seleksi PPK yang lalu, untuk itu pihak kami (bawaslu kab.banjar) mengeluarkan himbauan tersebut,” terangnya.

Surat Himbauan :

Sementara itu, dikonfirmasi lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhaimin menegaskan pihaknya yakni KPU Kabupaten Banjar akan kembali melaksanakan pleno terkait pelaksanaan tes wawancara PPS tersebut.

“Semua akan diputuskan pada pleno mendatang, apakah kedepan KPU akan mendelegasikan PPK untuk melakukan tes wawancara terhadap PPS ataukah memungkinkan cukup KPU saja yang melakukannya,” bebernya melalui telepon.

Muhaimin juga menyampaikan sudah menjadi tugas bawaslu memberikan himbauan kepada KPU yang merupakan pelaksana.

“Terima kasih karena tugas Kpu dan Bawaslu adalah sama sebagai penyelenggara. KPU pelaksana teknis sesuai undang-undang dan Bawaslu menjadi pengawas termasuk memberikan himbauan. Dan ini wujud sinergitas penyelenggara agar pemilu serentak 2024 lancar tertib dan aman,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka