BerandaHabar BanjarSempat Miskomunikasi, Berikut Penjelasan...

Sempat Miskomunikasi, Berikut Penjelasan Komisioner KPU Terkait Pembukaan Rapat Pleno

Terbaru

Pembukaan Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar berjalan lancar, Minggu (03/03/2024).

Meski terjadi mis komunikasi dengan awak media, bahwa ada salah satu staf yang mengatakan media tidak boleh masuk untuk melakukan peliputan, namun kesalahpahaman tersebut ditepis oleh Bawaslu.

“Wartawan boleh masuk masyarakat dan pemantau juga boleh masuk dengan cara membawa identitas diri atau surat tugas,” ujar Rizky Komisioner KPU Kabupaten Banjar saat ditanya awak media adanya larangan dari salah seorang petugas.

Ia juga meminta maaf atas kesalahan komunikasi yang pihaknya baru mengetahui hal tersebut.

“Setelah ini kami akan koordinasi untuk wartawan boleh masuk, mungkin ini kesalahan komunikasi saja,” ucapnya.

Sementara Pembukaan Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Banjar rekap hasil perhitungan perolehan suara yang dilaksanakan di Hotel Novotel, tetap berjalan dengan kondusif, yang mana dihadiri oleh tamu undangan serta para saksi dari masing masing partai politik dan calon legislatif baik di tingkat Kabupaten, Provinsi hingga RI.

Diketahui, adapun menurut peraturan yang berlaku yakni DKPT no 299 huruf g. selain peserta rapat pleno selain mana dimaksud dalam huruf e. Rapat pleno dapat dihadiri oleh ; 

1. Pemantau pemilu terdaftar,

2. Masyarakat,

3. Instansi terkait,

4. Pewarta,

5. Peserta lainnya, dengan memperhatikan ketersediaan tempat dan kapasitas ruangan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka