BerandaHabar BalanganThaibah Menangkan Pengadilan di...

Thaibah Menangkan Pengadilan di Kasus Kades Banua Hanyar Batumandi

Terbaru

Kepala Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan berinisial S ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Balangan.

Terjerat kasus pemalsuan dokumen berupa surat pelantikan perangkat desa setempat yang berdasarkan dari laporan Mar’atun Thaibah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi saat dikonfirmasi di Paringin, Jumat, (14/4/23) membenarkan penetapan tersangka S yang dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Terpisah, kuasa hukum Mar’atun Thaibah, Kharis Maulana Rianto mengungkapkan sebelumnya kliennya itu telah memenangkan gugatan atas sengketa perangkat desa tersebut.

Kharis mejelaskan Ketua penjaringan calon perangkat Desa Banua Hanyar A Junaidi juga membuat laporan ke Polres Balangan terkait perkara perangkat desa.

“Laporan tersebut ada karena berkaitan dugaan pemalsuan surat undangan pelantikan perangkat,” jelas Kharis, PTUN Banjarmasin, Kamis (13/4/2023).

Menurut Kharis, Penandatanganan yang seharusnya ditandatangani oleh A Junaidi, namun diduga ada oknum pihak lain yang memalsukan tandatangan Ketua penjaringan calon Perangkat Desa Banua Hanyar Tersebut.

“Atas laporan tersebut oleh Polres Balangan berdasarkan SP2HP Nomor B4/14/A4/II/2023/Reskrim maka telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Kepala Desa Banua Hanyar berinisial S,” tutur pengacara dari Borneo Law Firm itu.

Kharis juga meminta pihak terkait agar memberhentikan S sebagai Kepala Desa Banua Hanyar karena berstatus tersangka.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin memutuskan eksekusi terhadap sengketa pemilihan perangkat Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Eksekusi berdasarkan putusan Nomor 179/B/2022/PT.TUN.JKT jo. Putusan Pengadilan TUN Nomor 5/G/2022/PTUN.BJM yang telah dimenangkan Mar’atun Thaibah.

(Fdl/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka