BerandaHabar BalanganKemenag Balangan Tetapkan Besaran...

Kemenag Balangan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah

Terbaru

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 hijriah atau tahun 2023 masehi di wilayah Kabupaten Balangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan Saribuddin memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Balangan ini.

“Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami mengimbau agar pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan pada permulaan Ramadhan sampai akhir Ramadhan nantinya,” kata Saribuddin di Paringin, Sabtu (01/04/23).

99C376E8 B162 461C B070 A660F00F220A.jpeg
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan Saribuddin memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat bersama dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Balangan ini.- Foto : Kemenag.

Penyelenggara Zakat Wakaf Kabupaten Balangan Syaifullah mengatakan penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Balangan sesuai harga komoditas beras yang diberikan oleh dinas terkait dan hasil pengecekan di pasar Balangan.

Syaifullah menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebesar 2,5 kilogram, atau dapat diuangkan sesuai harga beras yang dimakan sehari-hari.

“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku di pasaran,” jelasnya.

Adapun besaran zakat fitrah bagi umat Islam di Kabupaten Balangan tahun 1444H/2023 M adalah bagi yang membayar zakat fitrah dalam bentuk uang adalah sejumlah Rp70.000 untuk beras Mayang Gambut Usang, untuk Mayang Gambut, Mayang Anjir, Siam Mutiara dan sejenisnya sejumlah Rp65.000.

Sedangkan Siam Unus, Siam Banjar, Pamanukan, beras kemasan dan sejenisnya sejumlah Rp50.000 dan Ciherang, Inpari, Pandak, Siam Sulawesi dan sejenisnya Rp35.000.

“Kami berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada di tempat masing-masing, dengan harapan nantinya semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah,” ucap Syaifullah.

Diketahui, penetapan tersebut hasil keputusan rapat bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Balangan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan, Kepala Kantor Kemenag Balangan dan Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Balangan yang dilaksanakan pada 21 Maret 2023 lalu di aula Asy-Syura Kemenag Balangan.

(Fdl/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka