SAMARINDA. Momen tahun politik tentu tak terlepas dari perputaran uang yang besar. Bahkan, beberapa sumber dana misterius yang jumlahnya fantastis disebut sering terjadi untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Apalagi semenjak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta menyebut telah mendeteksi sejumlah dana misterius yang disebut untuk mendukung pasangan calon pada Pemilu kali ini.
Menyikapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim melakukan langkah terobosan. Pihak OJK Kaltim dikabarkan ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK.
OJK pun menyatakan kesiapannya untuk mengawasi aliran dana panas yang mungkin terjadi selama tahun politik 2024.
Sebelumnya diketahui, PPATK mengungkap aliran dana ilegal ke peserta Pemilu 2024 melalui kegiatan usaha ilegal, dengan transaksi mencapai triliunan rupiah.
Data-data tersebut, yang mencakup indikasi illegal mining atau tambang ilegal dan tindak pidana lainnya, telah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu.
Kepala OJK Kaltim Kaltara, Made Yoga Sudharma, mengatakan hingga saat ini, pihaknya belummenerima laporan atau temuan terkait aliran dana panas.
“OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mengetahui dan memantau pemenuhan dokumen oleh bank ke aparat hukum yang meminta,” katanya.
Made menjelaskan, OJK Kaltim hanya memiliki kewenangan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. Jika OJK Kaltim menemukan transaksi yang mencurigakan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami hanya bisa mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Kalau ada transaksi yang mencurigakan,” ungkapnya.
OJK Kaltim telah memiliki mekanisme kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk mendeteksi aliran dana panas.
“Kami ada MoU antara OJK Pusat dengan PPATK. Benar-benar kami sebagai lembaga mencatat apabila ada suspicious transaction atau transaksi mencurigakan,” bebernya.
Transaksi yang mencurigakan adalah transaksi yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil nasabah. Ia mencontohkan, nasabah yang mengaku memiliki pendapatan per bulan Rp10 juta tiba-tiba menerima uang masuk Rp100 juta tiap bulan.
Transaksi mencurigakan tersebut akan tercatat dalam sistem perbankan dan langsung diteruskan ke PPATK.
Pihak PPATK kemudian akan berkoordinasi dengan OJK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi soal antisipasi pergerakan dana yang mencurigakan ini sudah menjadi kerjasama OJK dan PPATK sejak lama,” ungkapnya.
Made menambahkan, OJK Kaltim akan mengikuti hasil penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK.
Jika PPATK meminta konfirmasi ke OJK, OJK akan meminta bank untuk meminta tambahan bukti-bukti dari nasabah.
“Nanti PPATK yang akan menentukan, apakah ini benar-benar tidak bisa dibuktikan, maka akan dilaporkan ke kepolisian,” pungkasnya.