Letak kandang peternakan babi yang berdekatan dengan pemukiman warga di Rt. 03 Rw. 05, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini ternyata banyak dikeluhkan warga sekitarnya, terlebih lagi letaknya yang berbelakangan dengan Pondok Pesantren Darul Hijrah 2.
Hal itu terungkap ketika Peninjauan kembali oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru ke Peternakan babi yang terletak tepat di belakang Pondok Pesantren Darul Hijrah 2, Kamis (13/2/2020) Pagi.
Sudarsono salah seorang warga sekitar, mengeluhkan babi yang sering lepas dan berkeliaran merusak kebun warga, ditambah lagi aroma bau menyengat yang berasal dari kandang ternak babi tersebut.
“Ternaknya itu suka lepas keliaran ke pemukiman, merusak kebun warga, dari yang baru ditanam sampai yang mau panen, terus terang kita merasa dirugikan, ditambah baunya sangat menyengat, kalau bisa harus segera ditutup” tegas Sudarsono.
Pada kesempatan itu pula warga sekitar sempat membuat surat pernyataan keberatan dengan keberadaan peternakan babi tersebut.
Tidak hanya sampai disitu, para santri pondok pesantren yang tepat berbelakangan dengan kandang babi juga turut mengeluh dengan aroma bau menyengat yang dikeluarkan dari peternakan babi tersebut.
“Kadang yang bikin gak nyaman aroma bau dari peternakan babi, ditambah lagi kalau ada kunjungan dari orang tua atau saudara, kadang suka heran ko di belakang pondok ada peternakan babi” tutur Muhammad Nur Fatah.
Pemerintah Kota Banjarbaru sendiri melalui instansi terkait memberikan waktu hingga 29 Februari 2020, agar pemilik peternakan babi tersebut memindahkan lokasi ternaknya.
Karena untuk peraturan Kota Banjarbaru sendiri melarang adanya peternakan dalam skala besar di daerah perkotaan, mengingat jumlah kandang babi tersebut mencapai 56 kandang dan terdapat 5-6 ekor babi di setiap kandangnya.