Lima muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar lantaran kedapatan berada sekamar di Indekos wilayah Jalan Rahayu, Kelurahan Sungai Paring, Kota Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) Senin (10/04/2023) Malam.
Kelima muda-mudi tersebut yakni tiga perempuan dan dua laki-laki, kelimanya langsung digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Banjar, Rudy Ramadhani mengungkapkan jika Muda-mudi yang diamankan pihaknya ini lantaran melanggar Perda Pasal 7 ayat 3 nomor 10 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial yaitu ‘setiap orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu atap layaknya suami istri tanpa diikat perkawinan yang sah berdasarkan undang-undang’.
“Adapun kegiatan ini kita gelar guna cipta kondisi di bulan ramadhan. Lima muda mudi yang diamankan tadi yakni Dua laki-laki berinisial AR (23) warga Sungai Tabuk dan MA warga Martapura, Sedangkan perempuan, LR (22) warga Cempaka Banjarbaru, RA (23) warga Bati – bati Tanah Laut, dan RN (18) warga Martapura,” ungkapnya.
Dibeberkan Rudy, jika pihaknya mendapati sepasang muda-mudi berada disatu kamar, sedangkan di kamar lainnya didapati dua perempuan bersama satu pria.
“Karena tidak dapat menunjukan bukti pasangan yang sah atau pasangan suami istri (pasutri), maka kami amankan untuk dimintai keterangan,” Ujar Rudy.
Disinggung apakah ada indikasi prostitusi online, Rudy mengatakan tidak ada mengarah ke sana.
“Karena menurut pengakuan mereka, mereka punya hubungan khusus, istilahnya berpacaran, tidak ada prostitusi,” terang Rudy.
Setelah didata dan menandatangani surat pernyataan, kelima muda-mudi tersebut diperbolehkan pulang.
“Tindakan yang dilakukan adalah non yustisi, yaitu diberi pembinaan, kami berikan surat pernyataan jika nanti ke depan mereka melanggar surat pernyataan tersebut, bisa kita naikkan ke upaya hukum,” tutup Rudy.
(Asp/Hk)