BerandaHukumTerdakwa Pemerkosa Anak Sendiri...

Terdakwa Pemerkosa Anak Sendiri di Tuntut Penjara 12 Tahun

Terbaru

DA, terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dituntut pidana kurungan penjara selama 12 tahun.

Dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Essadendra Aneksa, seusai sidang lanjutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Rabu (30/11), Kamis (1/12).

Terdakwa D.A tambahnya, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Keputusan tuntutan pidana selama itu ucap Essadendra, karena terdakwa inisial D.A terbukti secara sah bersalah atas perbuatannya, menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Ia membenarkan bahwa terdakwa D.A terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasan memaksa anak kandungnya yang berumur 15 tahun melakukan persetubuhan dengannya.

Terdakwa sambung Kasi Intel Essa (panggilan Akrab) telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum menyatakan, agar terdakwa D.A tetap ditahan,” ujarnya seraya menyampaikan kalau Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru diwakili Dian S Amajida.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 dengan agenda Pledoi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka