BerandaNasionalKorlantas Polri Usulkan Dua...

Korlantas Polri Usulkan Dua Pajak Kendaraan ini Dihapuskan

Terbaru

Dua jenis pajak kendaraan yakni bea balik nama dan pajak progresif diusulkan oleh Korlantas Polri untuk dihapus saja.

Penghapusan dua jenis pembayaran ini dilakukan lantaran dari data laporan pembayaran pajak masih sangat minim.

Korlantas Polri bahkan menyebut jika hampir setengahnya dari total pemilik kendaraan di Indonesia tidak membayar pajak.

“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi, Brigjen Pol. Yusri Yunus, saat roadshow di Batam, kemarin.

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, dengan kondisi ini disarankan adanya penghapusan dua jenis pembayaran.

Korlantas Polri dalam kesempatan itu mengusulkan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.

Tujuan penghapusan BBN2 dan pajak progresif untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Penghapusan juga bisa mendorong masyarakat untuk tertib atau patuh dalam membayar pajak.

Langkah stimulus ini tengah diusulkan agar bisa segera direalisasikan segera.

Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Brigjen Yusri Yunus.

Pihaknya mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.

Sementara untuk usulan penghapusan pajak progresif, pihaknya menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk menghindari pajak progresif.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka