BerandaHabar BalanganWarga Datangi DPRD Balangan,...

Warga Datangi DPRD Balangan, Izin Pertambangan Pasir Dipertanyakan

Terbaru

Masyarakat Desa Badalungga dan Baramban Kecamatan Awayan datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan untuk pertanyakan izin galian C dari pertambangan pasir yang ada di lingkungan desa mereka, Rabu (16/6/2021).

Perwakilan warga Badalungga, Sumidri mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait kegiatan pertambangan yang meresahkan dan berdampak tidak baik ke desa mereka.

“Kami mengeluhkan adanya aktifitas mereka yang menyebabkan air sungai di Desa kami menjadi keruh,” katanya.

Menyikapi hal ini, Samsudinor anggota komisi III DPRD Kabupaten Balangan mempertanyakan perizinan dari galian C tersebut kepada Dinas Perizinan Kabupaten Balangan.

“Kami minta penjelasan soal galian C yang ada di Kecamatan Awayan,” ungkapnya saat audiensi bersama warga dan Instansi terkait di ruang Paripurna DPRD Balangan.

Ia juga mempertanyakan wewenang Pemerintah Daerah, dalam menyikapi kegiatan galian C jika memang tidak atau belum berizin.

“Saya mempertanyakan kewenangan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perizinan Kabupaten dalam menyikapi aduan masyarakat hari ini,” tambahnya.

Samsudinor juga menuturkan, apabila dokumen perizinan memang belum ada, Dinas terkait harus mengambil keputusan dalam menanggapi permintaan masyarakat ini.

“Saran kami, kita sepakati bersama hal yang harus diambil yang difasilitasi DPRD untuk menyikapinya,” tutupnya.

WhatsApp Image 2021 06 16 at 15.46.32

Sementara, Kabid Perizinan Hasan Not Arifin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), membeberkan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak ada menerima dokumen yang menyatakan galian C tersebut sudah berizin

“Sampai saat ini memang belum menerima izin, karena bukan kewenang kita di Kabupaten,” bebernya.

Kabid Perizinan ini juga mengutarakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran mereka ke lapangan, pemilik galian tersebut juga mengaku belum mengantongi dokumen perizinan.

“Katanya yang punya tambang, perizinannya masih di urus ke Provinsi, namun sampai saat ini kita belum melihat dokumennya,” tungkasnya.

Hasil dari pertemuan ini, Pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Balangan mengakomodir aspirasi dari masyarakat dengan mengirimkan surat ke Kementrian ESDM, Gubernur dan Polda Kalimantan Selatan untuk menutup kegiatan galian C tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka