BerandaHukumSelewengkan Dana PNPM Mandiri...

Selewengkan Dana PNPM Mandiri Ratusan Juta, Kejari Samarinda Amankan Satu Tersangka

Terbaru

SAMARNDA. Kasus penyalahgunaan dana atau penyelewengan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengemuka ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil menahan seorang tersangka berinisial S, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dana bernilai ratusan juta.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menjelaskan bahwa S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Unit Pengelolaan Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kelurahan Sambutan dari PNPM Mandiri Perkotaan dengan nilai total kerugian mencapai Rp 206 juta.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Firmansyah belum lama ini.

Modus operandi S adalah dengan mengajukan pinjaman fiktif atas nama 35 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pada kurun waktu 2012-2013.

Dengan cara ini, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp206,68 juta, sebagaimana dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 24 Desember 2014.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda sejak 13 November hingga 2 Desember 2023,” tambah Firmansyah.

Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan perkara dan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.

Kasus ini melibatkan S, yang merupakan anggota LKM Sambutan Terpadu dan merangkap sebagai pengelola LKM yang sama.

Keberhasilan Kejaksaan Negeri Samarinda dalam menindaklanjuti kasus ini menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka