BerandaHabar BanjarbaruOknum Sopir Taksi Online...

Oknum Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang Berhasil Diringkus

Terbaru

Kepolisian Resort Kota Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum sopir taksi online terhadap FR Mahasiswi (23 tahun) yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 14 Gambut hingga Jalan Bandara Syamsudin Noor pada Sabtu (10/12/2022).

Pelaku MFR (42 Tahun) yang berprofesi sebagai sopir taksi online berhasil diamankan Tim Resmob Polres Kota Banjarbaru bersama dengan barang bukti 1 unit Mobil Jenis Daihatsu Xenia di kediamannya.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kota Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Tajudin Noor turut membenarkan perihal tersebut.

Lebih jauh AKP Tajudin menerangkan, kejadian bermula saat korban (FR) yang ingin bepergian dengan memesan taksi online.

“Korban memesan sebuah taksi online kemudian dari taksi online yang pertama tidak beroperasi, dipindahkan ke pihak taksi lainnya pada saat setelah taksi tersebut datang korban menaiki mobil tersebut tiba-tiba sopir (pelaku) tersebut langsung memegang tangan korban sambil menyetir mobil tersebut, kemudian korban berusaha melepaskan pegangan tangan pelaku sesampainya di depan bandara Baru Syamsudin Noor pelaku menghentikan mobil tersebut dan langsung melakukan pencabulan atau tindakan asusila terhadap korban,” jelasnya.

“Pada saat tersebut korban berusaha melepaskan dekapan pelaku dan membuka kunci mobil sehingga langsung pergi meninggalkan pelaku tetapi pelaku masih mengikuti korban dengan mobil tersebut seketika itu korban berteriak meminta tolong kepada penjual pentol yang ada di Tempat kejadian perkara dan pelaku langsung melarikan diri atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit pada bagian perut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” tambahnya.

Atas laporan korban tersebut kata AKP Tajudin, Team Resmob Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul yang mana team mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi dan mengarah kepada pelaku.

“Team mendapatkan informasi bahwa pelaku merupakan sopir online kemudian  team berhasil menemukan rumah pelaku yang beralamat di Jl. Kacapiring III Kel. Kertak baru Ilir kota banjarmasin, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut,” beber AKP Tajudin.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 285 KUHP jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 290 KUHP, perkara dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka