BerandaHabar KotabaruMalu Lantaran Lahirkan Anak...

Malu Lantaran Lahirkan Anak Diluar Nikah, Ibu Muda di Kotabaru Buang Bayi Ke Sungai

Terbaru

KOTABARU – Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan menangkap NER (24), ibu muda yang membuang bayinya ke sungai, hal teraebut dilakukannya lantaran malu memiliki bayi dari hubungan diluar nikah.

Jajaran Kepolisian Resor Kotabaru menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Sungai Warik, RT 16, Kelurahan Kotabaru Tengah, tepatnya di Gang Arrahim, pada Rabu (17/1/2024) lalu, yang bertempat di aula Polres Kotabaru di jalan Pangeran di Ponegoro, Rabu (24/1/2024).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, pada Selasa (17/1/2024) sekitar jam 11.30 wita, di Jalan Patmaraga, seorang anak melihat ada bayi dialiran sungai lalu melaporkan kepada orang tuanya, tidak berselang lama orang tua anak tersebut langsung ke TKP ternyata benar disungai tersebut adalah jasad bayi yang sudah meninggal dunia.

Orang tua anak tersebut langsung mendatangi Pos Damkar Gang Sasak, untuk memberitahu bahwa disungai ada bayi yang hanyut dalam keadaan meninggal dunia.

Mendapatkan adanya laporan tersebut, Tim Damkar langsung menuju TKP, dan ternyata memang betul itu adalah bayi, anggota Damkar tersebut langsung menghubungi Polres Kotabaru untuk melaporkan temuan bayi tersebut.

“Petugas Polres datang untuk memasang police line dan melakukan pemeriksaan ditempat kejadian serta melakukan evakuasi terhadap bayi yang berjenis laki-laki yang sudah tidak bernyawa lagi untuk di bawa ke Rumah Sakit Pangeran Djaya Soemitra Kotabaru,” kata Kapolres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto juga menambahkan, Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan ditemukan selaput ari-ari yang tersangkut dibatu siring sungai, dibawah sebuah rumah.

“Ternyata setelah diperiksa seorang perempuan ada pendarahan dan setelah di periksa ada tanda-tanda telah melahirkan, perempuan tersebut mengakui bahwa bayi yang ditemukan disungai itu adalah anak yang dilahirkannya dan dibungnya ke sungai,” jelas Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Kotabaru Iptu M.Taufan Maulana menyampaikan, bahwa tersangka di kenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,yang berbunyi : Tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan melakukan,menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati yang di lakukan oleh orang tua diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun di tambah sepertiga ancaman hukuman jika di lakukan oleh orang tuanya.

Penulis M.Nasaruddin

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka