BerandaHabar BalanganMaling Viral di Balangan,...

Maling Viral di Balangan, Kini Telah Diamankan

Terbaru

Sempat menghebohkan warga terkait maraknya aksi pencurian di Balangan yang terekam oleh CCTV, kini pihak tersangka langsung diringkus oleh pihak Resmob Sat Reskrim Balangan.

Penangkapan tersangka tersebut berawal pada Selasa, (31/10/23) sekitar jam 06.30 Wita. Korban pemilik toko, Akhmad Suriansyah terkejut saat mendatangi toko tempatnya berjualan kini dengan kondisi berhamburan dan ada sebagian barang dagangan beserta uang tunai yang berada di tempat penyimpanan juga ikut hilang.

Beruntung tokonya dilengkapi dengan kamera pengawas, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Balangan.

IMG 20231101 WA0012
Polres Balangan temukan Barang bukti (BB) pelaku pencurian.-Foto : Polres Balangan.

“Saat saya membuka toko, saya terkejut saat melihat kondisi di dalam toko sudah berhamburan dan saya cek ada beberapa barang yang hilang termasuk uang tunai yang ada di dalam penyimpanan juga ikut hilang, kemudian saya cek CCTV ternyata ada orang yang masuk kemudian langsung saya laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Akhmad Suriansyah.

Dengan cepat Polres Balangan mengarahkan Resmob Sat Reskrim Balangan melakukan pencarian tersangka sekaligus melakukan penyelidikan.

Dari pengumpulan informasi dan hasil rekaman kamera pengawas, selang beberapa jam berhasil mengamankan pelaku yaitu Syahrian yang merupakan warga Desa Halubau.

“Pelaku Syahrian diamankan saat sedang bekerja di Kelurahan Batu Piring,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu.

Kemudian, anggota Resmob Balangan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainya yang diamankan di daerah Sungai Ketapi ditempat pelaku bekerja, Masriansyah dan Hifni pelaku lainnya juga merupakan warga Halubau.

Iptu Galuh menambahkan dari aksi ketiga pencuri ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 30 juta turut diambil oleh pelaku.

Setelah itu pelapor melakukan dokumentasi terhadap toko miliknya dan melakukan pengecekan beberapa barang yang hilang serta mengecek CCTV yang ada di toko tersebut.

Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta dengan rincian Rp10 juta uang tunai, Rp 20 juta dari barang barang yang diambil.

Dari pengamanan pelaku juga diamankan banyak barang bukti diamankan seperti puluhan bungkus rokok, lemari, meja, kebutuhan dapur, pakaian hingga paralon.

Dua unit sepeda motor juga diamankan menjadi barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Terakhir, Kasat Galuh berpesan agar warga yang membuka usaha seperti toko jual beli bisa melengkapi kunci ganda dan CCTV dan kalau memang ada segera laporkan ke pihak Polres Balangan.

Pewarta : Muhammad Fadillah

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka