BerandaHabar KotabaruDalam Satu Bulan, Polres...

Dalam Satu Bulan, Polres Kotabaru Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 245,96 gram

Terbaru

KOTABARU – Satres Narkoba Polres Kotabaru, gelar pres release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, yang dilaksanakan di Loby Polres Kotabaru, pada Minggu (28/1/2024).

Pres Release dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan Kasat Narkoba Iptu Pebe Supriyadi.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil ungkap kasus satuan narkoba polres kotabaru pada bulan Januari 2024.

“Dari hasil pengungkapan kasus Narkoba pada bulan Januari ini terdapat 8 perkara, dengan jumlah tersangka 9 orang, namun 3 perkara menjadi atensi kami karena barang bukti yang ditemukan cukup besar,” ungkapnya.

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan seluruhnya sebanyak 245,96 gram, ini setara dengan Rp 491.920.000 yang mana untuk 1 gram di jual dengan harga Rp 2.000.000,”lanjutnya.

3 tersangka yang menjadi atensi yakni TW dengan barang bukti berupa 29 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,84 gram yang diamankan pada Selasa (09/01) sekitar pukul 21.15 wita di Jalan Selokayang Gang Seroja Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, tersangka yang berinisial I juga diamankan dengan barang bukti berupa 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,80 gram, 1 buah alat press, 4 timbangan digital dan, uang sebesar Rp 500 ribu rupiah pada hari Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 01.30 wita di Jalan H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

Selanjutnya, pada hari rabu (24/1/2024) sekitar pukul 21.00 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru, Satres Narkoba kembali menangkap RH dengan barang bukti berupa 10 paket dengan berat 233,20 gram, 3 buah timbangan digital dan uang sebesar Rp. 800 ribu rupiah.

“Para pelaku di kenakan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjut Tri Suhartanto.

“Namun untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 gram akan dikenai Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Ia juga mengimbau pada masyarakat Kotabaru, untuk jangan pernah mendekati atau mencoba-coba menggunakan Narkoba.

“Semua itu karena akan membuat ketergantungan, jajaran polres Kotabaru juga akan terus mengupayakan memutus rantai jaringan narkoba agar masyarakat terhindar dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis M.Nasaruddin

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka