BerandaHabar BanjarbaruAkibatkan Kematian, Pelaku Penganiyaan...

Akibatkan Kematian, Pelaku Penganiyaan di Tuntut 6 Tahun Penjara

Terbaru

Melakukan penganiyaan yang mengakibatkan kematian, AB, terdakwa pelaku penganiaya AF dituntut pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fachri Dohan kurungan penjara selama 6 tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (21/12) siang.

Kejadian yang terjadi di belakang Alfamart Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka tersebut ucap Essadendra, menjadi perkara tindak pidana Kejahatan terhadap jiwa Orang, Sub Penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Menurutnya, terdakwa AB dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki berwarna hitam tanpa ada nomor rangka, nomor mesin dan STNK, dirampas untuk dimusnahkan,” terangnya seraya menyampaikan sidang lanjutan akan dilaksanakan tanggal 27 Desember 2022.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka