BerandaHabar Provinsi KaltimKPU Beberkan Dana Kampanye...

KPU Beberkan Dana Kampanye Peserta Pemilu

Terbaru

SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim membeberkan data terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilu 2024 yakni sebesar Rp 10,1 miliar.
Dalam rinciannya, sebanyak Rp 8,3 miliar partai politik, dan Rp 1,8 miliar dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah kepada awak media.
“Total dana kampanye yang dilaporkan oleh 18 partai politik (parpol) dan 20 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang ikut dalam pemilu di Kaltim mencapai Rp10.158.072.147,08,” ucapnya
Rudi menyebut, Parpol dan caleg DPD RI harus melaporkan arus kas dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye.
“LADK itu wajib bagi parpol dan calon DPD RI, itu mengacu pada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18/2023 tentang dana kampanye peserta pemilu,” bebernya.
Ia menambahkan, Parpol yang melaporkan pengeluaran dana kampanye terbesar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni sebesar Rp 2.563.641.865, diikuti oleh Partai Nasdem sebesar Rp 1.201.804.450, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 1.134.774.951.
“Parpol yang melaporkan LADK terkecil yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebesar Rp 5,4 juta, Partai Buruh Rp 3,5 juta, dan PBB sebanyak Rp 1,3 juta sekian,” bebernya.
Selanjutnya, akan ada proses audit LADK yang bertujuan untuk mengetahui kepatuhan, asal-usul, jumlah, dan penggunaan dana kampanye oleh parpol. Audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Kaltim.
Pihaknya mengimbau parpol untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana kampanye.
“Dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah dan digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Berikut adalah rincian dana kampanye parpol dalam Pemilu 2024: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 2.563.641.865. Partai Nasdem sebesar Rp 1.201.804.450 Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 1.134.774.951, PKS sebesar Rp 841.844.700, Partai Gerindra sebesar Rp 735.309.000, Partai Gelora sebesar Rp 645.820.000, Partai Demokrat sebesar Rp 514.435.000, PKN sebesar Rp 214.004.500, Partai Golkar sebesar Rp 147.220.000, Partai Hanura sebesar Rp 95.482.000, PKB sebesar Rp 83.950.000, Partai Ummat sebesar Rp 19.727.000, PPP sebesar Rp 6.918.000, Partai Garuda sebesar Rp 5.960.000, Perindo sebesar Rp. 5.500.000, PSI sebesar Rp 5.400.000, Partai Buruh sebesar Rp 3.500.000, Partai Bulan Bintang sebesar Rp. 1.350.000.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka