BerandaHabar Provinsi KaltimKonsumen Berhak Dapat Sosialisasi...

Konsumen Berhak Dapat Sosialisasi Lebih Soal Hak dan Kewajiban

Terbaru

SAMARINDA. Dalam kunjungan Komisioner BPKN RI Akmal Budianto yang di Fasilitasi Disperindagkop dam UKM Kaltim pada Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di Hotel Harris, Samarinda menghasilkan kesepakatan untuk meningkatkan pengetahuan pendalaman tentang perlindungan konsumen kepada seluruh stake holder diwilayah Benua Etam.

Hal itu tentunya dengan menggencarkan sosialisasi perlindungan konsumen terutama pada Hak dan kewajiban Konsumen maupun pelaku usaha dalam melakukan transaksi baik digital maupun non digital.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Disperindagkop Kaltim,Heni Purwaningsih, dimana dalam sambutannya mengapresiasi kunjungan BPKN ke kaltim dalam upaya menumbuhkembangkan LPKSM dan mengangkat citra BPSK Kota Samarinda dimata masyarakat Kalimantan timur sebagai lembaga alternatif murah , cepat dalam menyelesaikan permasalah konsumen dan pelaku usaha demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua BPSK Samarinda , Asranuddinmengusulkan BPSK Samarinda meniru langkah kerja Komisi Infomasi (KIP) Provinsi Kaltim yang bekerja lebih independent, sehingga pandangan masyarakat tentang BPSK Samarinda memiliki cakupan yang luas.

“Tidak terbatas pada permasalah perindustrian, perdagangan dan koperasi saja, karena tingkat pengaduan masyarakat tertinggi adalah pada jasa sektor keuangan, ” ucapnya.

Sementara itu, M. irfan Fajrianur, Sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan menyoroti kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen yang melibatkan stakeholder jangan berputar pada masalah yang sama sejak 2008 sampai sekarang dan tidak menghasilkan sebuah terobosan dalam upaya perlindungan konsumen.

Oleh karena itu daripada permasalahan yang disampaikan tidak ada kejelasannya dan tak berujung.

“Marilah kita bersama sama melibatkan seluruh pihak terkait untuk mendorong terciptanya Pergub Kaltim tentang perlindungan konsumen, sehingga kedepannya permasalahan yang dihadapi dan ditangani memiliki payung hukum tersendiri,” pungkasnya.

Rapat singkat yang di moderatori oleh Kabid Perlindungan Konsumen Syahrani dihadiri juga oleh Akademisi bidang perlindungan konsumen, Maharani Varaputeri dan dan Ketua LPKSM Mulawarman, Abdul Haris.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka