BerandaHabar Provinsi KaltimAkmal Malik Evaluasi Kerjasama...

Akmal Malik Evaluasi Kerjasama MBS di Pelabuhan Kariangau

Terbaru

SAMARINDA. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan bahwa kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas seluas 72,5 hektar yang dilakukan antara PT Pelindo dan PT MBS sudah kadaluwarsa dan usang serta bertentangan dg PP 54 Tahun 2017. Sehingga harus segera ditinjau kembali.

Dimana saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat dan belum tercakup/diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah,

Akmal Malik menambahkan, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017 dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3% dan konsesi fee sebesar 10% kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” ucapnya kepada awak media.

Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 mei 2023, lanjut Akmal maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD kaltim. Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.

“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjaniian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,”tegasnya.

Pemerintah daerah sambung Akmal akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo untuk hal ini dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka