BerandaHabar Provinsi KalselTiga Ribu Lebih Arsip...

Tiga Ribu Lebih Arsip Dimusnahkan UPT Kanwil Kemenkumham Kalsel

Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura bersama dengan tiga Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan pemusnahan ribuan dokumen arsip Fasilitatif dan Substantif, Kamis (16/11/2023) di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin di Banjarbaru.

Ribuan dokumen arsip yang dimusnahkan tersebut berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura yaitu berjumlah 208 berkas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai sejumlah 1.314 berkas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru berjumlah 1.440 berkas dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni mengatakan jika pemusnahan dokumen ini merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

IMG 0684
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin, Muhammad Wahyuni saat diwawancarai usai kegiatan pemusnahan. Foto : Humaira

“Hal ini Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Wahyuni.

Selain itu, menurutnya pemusnahan dokumen ini sudah menjadi suatu ketentuan dimana berkas-berkas yang sudah lama menumpuk di kantor UPT masing-masing untuk dimusnahkan.

“Maksimal yang dimusnahkan 2 tahun kebelakang dan yang dimusnahkan merupakan dokumen negara,” bebernya.

IMG 0685
Biro Umum Sekretariat Jenderal Deny Murdiyanti saat diwawancarai usai kegiatan. Foto : Humaira

Sementara itu, Biro Umum Sekretariat Jenderal Deny Murdiyanti mengungkapkan bahwa yang dimusnahkan ini ada dua dokumen Arsip yakni dokumen arsip Fasilitatif dan dan dokumen arsip Substantif dengan jumlah tolah dokumen yang dimusnahkan yakni 3 ribu lebih dokumen.

“Dokumen arsip dari Fasilitatif yakni dari biro keuangan, biro kepegawaian dan dan biro umum, sedangkan dokumen arsip Substantif yakni terkait dokumen lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

Penulis : Humaira

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka