BerandaHabar BalanganKapolres Balangan Bikin Aturan...

Kapolres Balangan Bikin Aturan Baru Dikegiatan Operasi Zebra Intan 2022

Terbaru

Selama 14 hari ke depan Polres Balangan akan melaksanakan Operasi Kewilayahan Zebra Intan tahun 2022, dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Pada pelaksanaannya nanti, aparat yang berwenang yakni Polres Balangan menegaskan jika tidak akan ada tindakan tilang ditempat, kegiatan hanya menerapkan sifat yang humanis, preemtif, dan preventif.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 kita sama-sama melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Kewilayahan Zebra Intan 2022, di Mapolres Balangan,” ucap Kapolres Balangan.

IMG 20221003 WA0019
Anggota Satlantas Polres Balangan  Bersiap untuk Menggelar Kegiatan Operasi Zebra Intan 2022.(Foto:Ist)

Ia mengatakan kegiatan Operasi Zebra Intan 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari terhitung dari hari ini tanggal 3 sampai nanti tanggal 16 Oktober 2022.

Kegiatan tersebut bertujuan hanya khusus untuk penegakan hukum lalu lintas tapi sifatnya bukan penegakan hukum langsung tilang ditempat dan lebih mengutamakan kegiatan yang sifatnya adalah tindakan preemtif dan preventif kepada pengguna atau pengendara kendaraan bermotor.

“Saya tegaskan kegiatan Operasi Zebra Intan 2022 tidak ada tilang ditempat, lebih tetap menggunakan sistem tilang elektronik. Kalau statis kita gak ada ya disini belum ada seperti kota-kota besar contohnya Banjarmasin, tapi kita menggunakan sarana yang ada yaitu mobile bisa menggunakan handphone atau kamera yang ada di alat atau di helm atau kendaraan bermotor yang dimiliki oleh jajaran polisi lalu lintas,” ucapnya, Senin (03/09/22)

Ia menekankan, terdapat 7 sasaran yang menjadi fokus utama dalam pihaknya melakukan pendidikan hukum lalu lintas, yakni pengendara yang mabuk-mabuk, pengendara yang melawan arus, pengendara yang lebih berboncengan lebih dari dua, kemudian pengendara dibawah umur, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan safetybelt.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas. “Tertib berlalulintas dalam arti mengikuti aturan-aturan main yang ada dan mengikuti aturan-aturan yang sesuai dengan kaidah undang-undang No 22 tahun 2009 tidak melakukan pelanggan hukum tindak pidana lalu lintas,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka