BerandaHabar Provinsi Kalsel7.631 Narapidana Kalsel Terima...

7.631 Narapidana Kalsel Terima Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78

Terbaru

Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 pada tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memberikan remisi kepada 7.631 Narapidana dan Anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalimantan Selatan.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus, untuk itu para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum atau biasa disingkat RU.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana : 1. Berkelakuan baik ( tidak sedang menjalani hukumna disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; 3. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Menurut data teraktual, narapidana yang mendapaat remisi dengan rincian: Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk Narapidana sebanyak 7.605 orang, dan Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II) untuk Anak sebanyak 26 orang. Dan narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani subsider/denda sebanyak 73 orang.

Keterangan narapidana yang mendapatkan remisi dirincikan berdasarkan kasus sebagai berikut: Narkotika sebanyak 5.104 (Pidana di atas 5 tahun), Korupsi sebanyak 50 orang, Illegal Traficking sebanyak 1 orang, Money Laundering sebanyak 2 orang, Pidana Umum dan Narkotika di bawah 5 tahun sebanyak 2.474 orang.

Pemberian Remisi dalam rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini diserahkan secara simbolis di Lapas Kelas IIB Banjarbaru diikuti oleh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan. Dihadiri secara langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel beserta jajaran.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menyampaikan dalam laporannya, bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dengan baik dan terukur,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor atau yang kerap disapa Paman Birin juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi agar momen ini bisa dijadikan sebagai motivasi untuk berprilaku baik.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” jelasnya.

“Program Pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

20230817 123618 scaled
Kepala Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang, saat di wawancarai awak media usai kegiatan yang di gelar di Lapas Banjarbaru, Banjarbaru, pada Kamis (17/08/23).(foto:Teny/HK)

Disisi lain, Kelapa Lapas Banjarbaru, Amico Balalembang mengatakan, pemberian remisi kepada WBP pada tahun 2023 kali ini ada 1364 WBP.

“Untuk Lapas Banjarbaru ada sebanyak 1364 warga binaan yang mendapatkan remisi, dimana mereka yang mendapatkan ini tentunya berprilaku baik, yang bebas langsung ada 16 orang,” jelasnya.

Amico juga berharap, kedepannya WBp yang akan bebas tidak lagi melakukan kesalahan yang sama, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka