BerandaHabar KotabaruKejari Kotabaru Tetapkan Mantan...

Kejari Kotabaru Tetapkan Mantan Kadis LH Jadi Tersangka

Terbaru

Kotabaru – Kejaksaan Negeri Kotabaru akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (AF) sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru.

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru di aula kantor Kejari Kabupaten Kotabaru  saat Press Conference pada Jumat (4/3/2022).

Kepala kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, didampingi oleh Kasi intel Ahmad Ridwan dan Kasi pidsus Roh Wiharjo, Menyampaikan, penetapan tersangka setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti terkait kasus penyalahgunaan anggaran tahun 2020 dan 2021 di dinas Lingkungan hidup Kabupaten Kotabaru yang tidak sesuai penggunaannya (fiktif).

IMG 20220305 WA0003

“Kita sudah memanggil 15 orang saksi yang diperiksa untuk memberikan keterangan,” Ujar Andi.

Lantas kejaksaan negeri kotabaru pun menetapkan AF sebagai tersangka, selaku mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya tersebut, selanjutnya terhadap tersangka AF sudah dilakukan penahanan sementara di Rutan Lapas kelas II A Kotabaru ,” Terangnya.

Diketahui, tersangka AF akan dikenakan pasal sementara 2 dan 3 undang- undang nomor 31 tahun 1999. Sementara itu, tim penyidik Kejari kotabaru masih melakukan pendalaman terus terkait kasus ini yang mungkin bisa ada tambahan tersangka lagi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka