BerandaHabar BanjarbaruWalikota Banjarbaru Gelar Rakor...

Walikota Banjarbaru Gelar Rakor Penerapan Protokol Covid-19 Pada Tempat Ibadah

Terbaru

Menjelang pembukaan fungsi tempat-tempat ibadah seperti mushola dan masjid di Kota Banjarbaru, Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani didampingi Wakil Walikota Banjarbaru H. Darmawan Jaya Setiawan dan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru H. Said Abdullah melaksanakan rapat koordinasi dengan MUI, FKUB, Muhammadiyah, NU dan Dewan Masjid.

Rakor dalam rangka persiapan pelaksanaan protokol Covid-19 pada tempat-tempat ibadah di Kota Banjarbaru tersebut digelar di Ruang Tamu Utama Walikota Banjarbaru, Rabu (3/6/2020).

H. Nadjmi Adhani menyampaikan, hari ini kita melaksanakan rapat dengan beberapa pihak terkait seperti itu bertujuan untuk persiapan pelaksanaan protokol covid-19 pada tempat – tempat ibadah di Kota Banjarbaru.

IMG 20200603 WA0013

“Intinya adalah kita melakukan diskusi dialog tentang bagaimana protokol kesehatan yang diberlakukan di tempat – tempat ibadah seperti Masjid, Gereja dan tempat ibadah lainnya,” terang Walikota Banjarbaru.

Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Agama No.15 tahun 2020 tentang protokol kesehatan ujarnya, pada tempat ibadah di Kota Banjarbaru akan mengajukan permohonan izin salat berjamaah.

Akan tetapi, para jamaah tetap harus mematuhi dan mengutamakan protokol covid 19 selama beribadah, terutama shalat Jumat dan ibadah umat Kristiani di hari Minggu.

“Itu semua akan kita evaluasi. Kemudian shalat berjamaah di masjid dapat dilaksanakan pada daerah – daerah yang kita anggap aman dan jika di lokasi tersebut tidak terdapat pasien positif covid-19,” ungkapnya.

dc74feec ebec 4a9c 9744 9d3b77d4a67c 1

Sementara itu, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No. SE. 15/2020 dan Fatwa MUI No. 14/2020, Pimpinan Pusat Dewan Majelis mengeluarkan surat edaran bagi pengurus masjid dan jemaah.

Adapun panduan protokol kesehatan Covid-19 di masjid dari Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia antara lain :

  • Membuka masjid untuk jemaah, baik sholat wajib lima waktu maupun Jumatan, dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan COVID-19 di daerah setempat.
  • Untuk menjaga keselamatan jemaah, masjid harus memberlakukan protokol cegah tangkal COVID-19, di antaranya: Jaga jarak minimal 1 meter antarjemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan.
  • Gulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan serta menyiapkan hand sanitizer atau sabun.
  • Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19.
  • Menampung zakat, infak, dan sedekah masyarakat, baik uang lumsum maupun sembako, serta mendayagunakannya semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah, baik vitamin C dan E maupun pangan bergizi lainnya.
  • Siagakan masjid sebagai Pos Reaksi Cepat (PRC) jika terdapat jemaah tertular COVID-19.
  • Cipta Kondisi Masjid sebagai tempat aman yang steril dari COVID-19 dengan memperkuat moto DMI “Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid.”

Karena ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya. Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan jemaah dan dengan mempedomani tujuan syariat (maqashidus-syariah) pelaksanaan sholat Jumat diatur sebagai berikut:

  • Di samping di masjid-masjid, juga di musala-musala dan tempat umum.
  • Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan sholat Jum’at dua (dua) gelombang.
  • Jemaah yang sedang sakit, batuk, demam, sesak napas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan sholat di rumah hingga dinyatakan sembuh

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka