BerandaHabar BanjarbaruTerbukti Bersalah, Terdakwa Perkara...

Terbukti Bersalah, Terdakwa Perkara Peredaran Narkotika Dituntut 19 Tahun Penjara

Terbaru

BANJARBARU – Terdakwa dengan inisial M dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara selama 19 tahun, hal ini dikarenakan terdakwa diduga melanggar Alternatif kesatu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, alternatif kedua Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan tersebut diajukan JPU Nadia Safira Rinaldi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam sidang perkara peredaran narkotika, di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru, saat agenda Pembacaan Tuntutan, pada Selasa (28/11/23) pukul 13.00 wita.

Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyatakan, berdasarkan sejumlah fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana permufakatan narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 5 gram.

”Terdakwa pertama dijatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar,” ungkap Essadendra Aneksa melalui keterangan resmi, pada Rabu (29/11/23).

Essa mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan kurungan penjara.Selain M, dalam sidang itu, JPU juga menuntut hukuman kepada Terdakwa II inisial A.S berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 Miliar.

”Apabila denda tersebut tidak dibayar (terdakwa II<-red), diganti dengan 3 bulan penjara, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang dinyatakan dalam persidangan tersebut diantaranya;

– 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 3,46 gram dan berat bersih 3,1 gram

– 1 (satu) batang pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu- 1 (satu) buah timbangan digital

– 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik- 2 (dua) buah sendok terbuat dari bekas botol larutan penyegar cap kaki tiga- 2 (dua) bungkus plastik klip

– 1 (satu) buah styrofoam warna putih- 3 (tiga) buah sendok terbuat dari botol bekas alcohol warna putih

– 1 (satu) buah buku catatan penjualan sabu-sabu

– 1 (satu) bungkus teh Cina GUAN YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,025 gram dan berat bersih seberat 1.009,985 gram

– 1 (satu) bungkus teh Cina GUAR YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,015 gram dan berat bersih seberat 1.000 gram

– 1 (satu) bungkus teh Cina GUAR YING WANG yang berisikan sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,010 gram dan berat bersih seberat 1.009,985 gram

– 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 700 gram dan berat bersih seberat 693,56 gram

Perlu diketahui, barang bukti itu nantinya akan dimusnahkan oleh pihak Kejari Banjarbaru.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka